Live Hasil Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres RI, Anwar Usman Pimpin Sidang

Untuk informasi, ada beberapa perkara soal usia capres-cawapres bakal diputus pada sidang itu.

YouTube @MKRI
Scrennshot cuplikan persidangan putusan Capres Cawapres MK RI Senin 16 Oktober 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pantau Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia Capres-Cawapres RI melalui link Live Streaming atau live hasil yang tersedia diartikel ini.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Untuk informasi, ada beberapa perkara soal usia capres-cawapres bakal diputus pada sidang itu.

Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.

Baca juga: Harta Kekayaan Andi Wijajanto Gubernur Lemhanas yang Jadi Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023.

Baca juga: Kisah Cinta dan Profil Idayati Adik Presiden Jokowi yang Akan Menikah Dengan Ketua MK Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman (Tribunnews.com)

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A.

Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.

Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon.

Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.

Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 30 tahun.

Persidangan telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB

LIVE STREAMING MK RI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved