Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: ODGJ Serang Warga Singkawang, Kejari Landak Jebloskan Pemilik Ramp Ilegal

Kedua, Kejari Landak Jebloskan Pemilik Ramp Ilegal yang Jadi Penadah TBS Curian ke Rutan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SINGKAWANG
Korban, Veven (42) saat dievakuasi jajaran Polres Singkawang di sebuah Pondok Kebun Sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis tanggal 12 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berikut berita Kalbar Populer hari ini Minggu 15 Oktober 2023 dimulai dengan berita BREAKING NEWS : Warga Singkawang Meninggal Dunia Usai Dihantam Palu Oleh Pria yang Diduga ODGJ.

Kedua, Kejari Landak Jebloskan Pemilik Ramp Ilegal yang Jadi Penadah TBS Curian ke Rutan.

Ketiga, Kejaksaan Ketapang Tahan Mantan Sekdis Pendidikan Atas Dugaan Kasus Pungli DAK Tahun 2023.

Simak rangkuman 3 berita Kalbar Populer pilihan TribunPontianak.co.id hari ini: 

Liga 1 eSports Nasional Digelar di Pontianak, Ketua ESJ : eSports Menjanjikan

1. BREAKING NEWS : Warga Singkawang Meninggal Dunia Usai Dihantam Palu Oleh Pria yang Diduga ODGJ

Korban, Veven (42) saat dievakuasi jajaran Polres Singkawang di sebuah Pondok Kebun Sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis tanggal 12 Oktober 2023.
Korban, Veven (42) saat dievakuasi jajaran Polres Singkawang di sebuah Pondok Kebun Sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis tanggal 12 Oktober 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SINGKAWANG)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang pria yang diduga ODGJ di Singkawang memukul warga menggunakan palu hingga meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di sebuah Pondok Kebun Sawit.

Tepatnya di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis tanggal 12 Oktober 2023.

Baca selengkapnya disini

2. Kejari Landak Jebloskan Pemilik Ramp Ilegal yang Jadi Penadah TBS Curian ke Rutan

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Erik Adiarto.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Erik Adiarto. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Terbukti lakukan aktivitas Ramp Illegal di Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak. AR dijebloskan Kejaksaan Negeri Landak ke Rutan Kelas II B Landak, Sabtu 14 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Erik Adiarto, SH. MH, menjelaskan dalam aksinya AR bertindak sebagai penadahan ringan atas buah sawit hasil curian dari PT. Landak Agro Utama (LAU).

Hal itupun dianggap cukup bukti oleh Majelis Hakim PN Landak untuk menjatuhkan pidana selama 2 bulan penjara kepada AR, sesuai dengan pasal 482 KUHP. Selain itu barang bukti perkara tersebut juga dirampas untuk negara.

Baca selengkapnya disini

Persiapan Pemilu Brimob Polda Kalbar Gelar Serangkaian Latihan, Bebaskan Sandra Hingga Jinakan Bom

3. Kejaksaan Ketapang Tahan Mantan Sekdis Pendidikan Atas Dugaan Kasus Pungli DAK Tahun 2023

Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang berinisial SG saat dibawa ke Lapas Kelas II B Ketapang oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang.
Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang berinisial SG saat dibawa ke Lapas Kelas II B Ketapang oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved