Pemilu 2024
FKUB Mempawah Harap Tempat Ibadah Steril dari Peraga Kampanye di Pemilu 2024
FKUB Mempawah menyerukan, serta mengajak seluruh umat beragama di Kabupaten Mempawah untuk dapat melaksanakan 5 poin imbauan..
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mempawah, Iis Iskandar meminta agar Tempat Ibadah steril dari segala bentuk atribut alat peraga kampanye Capres, Caleg dan Parpol pada Pemilu 2024.
Iis Iskandar mengatakan, FKUB Kabupaten Mempawah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 10/FKUB/MPW/X/2023, tertanggal 12 Oktober 2023 terkait imbauan agar Tempat Ibadah steril dari atribut maupun alat peraga kampanye.
"Surat edaran tersebut terkait Sterilisasi Tempat Ibadah dari segala bentuk Atribut Alat Peraga Kampanye Capres, Caleg dan Parpol pada Pemilu 2024. Sebagai bentuk menyikapi dinamika politik jelang Pemilu 2024 yang mesti berjalan sesuai kaidah aturan yang berlaku dan tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis," jelas Iis Iskandar, Minggu 15 Oktober 2023.
Dalam SE itu, imbuh Iis, FKUB Mempawah menyerukan, serta mengajak seluruh umat beragama di Kabupaten Mempawah untuk dapat melaksanakan 5 poin imbauan.
Pertama, agar Tempat Ibadah steril dari berbagai kepentingan politik praktis, baik perorangan, kelompok maupun parpol.
Kedua, agar lingkungan Tempat Ibadah steril dari segala bentuk atribut alat praga kampanye Capres, Caleg dan Parpol.
Ketiga, agar Tempat Ibadah tetap dijadikan tempat berhimpunnya umat beragama secara inklusif, netral, aman, menyejukkan, mendamaikan dan mempersatukan.
• Satono Sambut Rombongan Jamaah Safari Fajar Kabupaten Mempawah
• Bupati Mempawah Bersama Rombongan Safari Fajar Silaturahmi ke Kabupaten Sambas
Keempat, agar umat beragama dan semua pihak mewaspadai, menolak dengan tegas penggunaan politik identitas, politisasi agama dan modifikasi agama, serta pengembangan isu-isu negative (black campaign), dan informasi bohong (hoax).
Termasuk menghindari keterlibatan dalam pemberian/pembagian bingkisan yang dapat dianggap memuat kepentingan politik tertentu (politik uang).
"Kelima, mengajak umat beragama untuk berpatisipasi penuh dengan kesadaran utuh menunaikan hak dan kewajiban dalam Pemilu disertai semangat persatuan dan kesatuan, gotong-royong, dan damai-mendamaikan," jelasnya.
Selain surat edaran, lanjut Iis Iskandar, FKUB Mempawah sebagai wadah pemeliharaan kerukunan umat beragama juga telah menerbitkan penyataan sikap untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang adil, jujur, damai dan mendamaikan.
Pertama, Pemilu adalah pesta demokrasi, karena itu harus dirayakan dengan riang gembira, tanpa ada tekanan dan intimidasi.
Kedua, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Bawaslu selaku pengawas pemilu, harus melaksanakan tugasnya secara jujur, adil dan transparan.
Ketiga, Parpol sebagai peserta Pemilu harus menghindari praktik penggunaan politik identitas, politisasi agama dan modifikasi agama, serta mengembangkan isu-isu negative (isu SARA) dan politik uang, yang dapat merusak tatanan kehidupan, kedamaian dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Mempawah.
Keempat, Aparat penegak hukum terutama TNI-Polri harus bertindak tegas kepada siapapun, yang melakukan tindakan kekerasan atas nama agama.
"Kelima, Mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Mempawah untuk bersatu melawan berbagai bentuk kecurangan. Mewaspadai, menolak dengan tegas penggunaan politik identitas, politisasi agama dan modifikasi agama, politik uang serta pengembangan isu-isu negative (Black Campaign) dan berita Bohong (Hoax)," tutupnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.