Lahan Makam di Pontianak Mulai Penuh, Ini Kata MUI Kalbar

"Jika informasi itu dari pengelola dan ril maka hukum darurat berlaku seperti dalam kaidah adzurotu tubihul mahdzuroh artinya keadaan darurat memperbo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Beberapa lahan pemakaman sudah mulai penuh, para pengelola makam mengaku kesulitan dalam melakukan proses pemakaman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Meningkatnya jumlah penduduk di Kota Pontianak membuat kebutuhan akan lahan pemakaman jadi kian terbatas.

Beberapa lahan pemakaman sudah mulai penuh, para pengelola makam mengaku kesulitan dalam melakukan proses pemakaman.

Bahkan, salah seorang pengelola makam di Pontianak mengaku pernah melakukan pemakaman terhadap dua jenazah yang masih muhrim di liang yang sama.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar, KH Saefuddin Zuhri MPd mengatakan kondisi itu bisa saja masuk dalam kategori darurat.

Lahan Pemakaman Mulai Penuh, DPRD Kota Pontianak: Harusnya Setiap Kecamatan Punya

Ia menjelaskan dalam beberapa situasi, keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang.

"Jika informasi itu dari pengelola dan ril maka hukum darurat berlaku seperti dalam kaidah adzurotu tubihul mahdzuroh artinya keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang," katanya kepada Tribun Pontianak, Sabtu 14 Oktober 2023.

KH Saefuddin Zuhri berharap pemerintah terkait dapat menemukan solusi dari permasalahan ini.

Sepanjang mengedepankan kemaslahatan kebijakan pemerintah nantinya wajib ditaati masyarakat.

"Yang kedua kebijakan pemerintah sepanjang mendahulukan kemaslahatan wajib hukumnya untuk ditaati," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved