Lahan Makam di Pontianak Mulai Penuh, Ini Kata MUI Kalbar
"Jika informasi itu dari pengelola dan ril maka hukum darurat berlaku seperti dalam kaidah adzurotu tubihul mahdzuroh artinya keadaan darurat memperbo
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Meningkatnya jumlah penduduk di Kota Pontianak membuat kebutuhan akan lahan pemakaman jadi kian terbatas.
Beberapa lahan pemakaman sudah mulai penuh, para pengelola makam mengaku kesulitan dalam melakukan proses pemakaman.
Bahkan, salah seorang pengelola makam di Pontianak mengaku pernah melakukan pemakaman terhadap dua jenazah yang masih muhrim di liang yang sama.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar, KH Saefuddin Zuhri MPd mengatakan kondisi itu bisa saja masuk dalam kategori darurat.
• Lahan Pemakaman Mulai Penuh, DPRD Kota Pontianak: Harusnya Setiap Kecamatan Punya
Ia menjelaskan dalam beberapa situasi, keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang.
"Jika informasi itu dari pengelola dan ril maka hukum darurat berlaku seperti dalam kaidah adzurotu tubihul mahdzuroh artinya keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang," katanya kepada Tribun Pontianak, Sabtu 14 Oktober 2023.
KH Saefuddin Zuhri berharap pemerintah terkait dapat menemukan solusi dari permasalahan ini.
Sepanjang mengedepankan kemaslahatan kebijakan pemerintah nantinya wajib ditaati masyarakat.
"Yang kedua kebijakan pemerintah sepanjang mendahulukan kemaslahatan wajib hukumnya untuk ditaati," tandasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
makam
MUI
Majelis Ulama Indonesia
Saefuddin Zuhri
pemakaman
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
14 Oktober
2023
Sabtu
Kapolres Landak Ajak Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla |
![]() |
---|
DPRD Landak Setujui Dua Raperda Strategis, Bupati Karolin Siap Lanjutkan ke Tahap Nasional |
![]() |
---|
Buka Rapat Pleno TPAKD, ini yang Disampaikan Wabup Susana Herpena |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Bangga 50 Penari Kalbar Bakal Tampil di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Cek PIP Kemdikbud 2025 Terbaru: Link Resmi dan Cara Lihat Status Pencairan Bantuan Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.