Public Service

Penjelasan iuran Kelas BPJS, Apa Saja Tanggungan KRIS BPJS Kesehatan Kelas 3?

Maka dari itu ketahui apa saja fasilitas kesehatan bagi peserta kelas 3 dan besaran tarif iuran BPJS Kesehatan. 

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Daftar Kelas BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS dan jumlah iuran yang perlu dibayarkan anggota BPJS Kesehatan ada pada artikel ini 

Dalam proses implementasi KRIS di RS atau rumah sakit, kelas 3 BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan dan peningkatan fasilitas

Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Dikutip dari Kompas.com berikut tarif iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU maupun Bukan Pekerja.

Tarif Iuran PBPU dan BP Untuk Golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dikenakan tarif sesuai kelas yang diambil yakni sebagai berikut.

Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan

Tarif kelas 3 sendiri sebetulnya berjumlah Rp 42.000 per orang per bulannya.

Namun mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 sehingga menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved