Berita Viral
Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga PPPK
Resmi berubah aturan ASN yang baru disahkan DPR dalam revisi UU ASN mengatur tentang hak dan kewajiban PNS hingga PPPK.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan ASN yang baru disahkan DPR dalam revisi UU ASN mengatur tentang hak dan kewajiban PNS hingga PPPK.
Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa 3 Oktober 2023.
Dalam UU tersebut diatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban pegawai ASN.
Adapun yang dimaksud dengan pegawai ASN menurut UU ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Pasal 21 draf UU ASN, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non materil.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat (1) draf RUU ASN yang diterima Kompas.com dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
• Resmi Berlaku! Aturan Baru PNS Naik Pangkat Lengkap Syarat dan Landasan Hukum
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut diperinci sebagai berikut:
1. Penghasilan:
- Gaji; atau
- Upah.
2. Motivasi:
- Finansial; dan/atau
- Nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas:
- Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- Tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial:
Kisah Ilmuwan AI Indonesia di London Adhiguna Kuncoro Kembangkan Gemini di DeepMind |
![]() |
---|
Pria Muslim di Terengganu Terancam Penjara 2 Tahun Jika Absen Salat Jumat |
![]() |
---|
Tarif Resmi Royalti Lagu Terbaru Lengkap Aturan Putar Musik di Acara Pernikahan, Hotel hingga Cafe |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target |
![]() |
---|
Kronologi Udang Beku dari Indonesia yang Dijual ke AS Viral Karena Terpapar Bahan Radioaktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.