Kekayaan Pejabat

Data Harta Kekayaan Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Hutangnya Capai Rp 4,7 Miliar!

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 6 Oktober 2023, Harta Kekayaan Cucun Ahmad Syamsurijal terakhir kali terupdate untuk periodik 2021.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase foto Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Intip data harta kekayaannya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Data Harta Kekayaan Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dalam artikel ini.

Cucun Ahmad Syamsurijal merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat II.

Ia diketahui aktif dilembaga ke-NUan.

Ia pernah menjadi Ketua MWC NU Solokan Jeruk, Bendahara Umum PC NU Bandung, Ketua PW LPNU Jabar hingga Bendum DPW PKB Jabar.

Pria kelahiran 8 November 1972 ini juga diketahui kini aktif sebagai Wabendum IKA PMII Jabar.

Sebagai pejabat publik, Anggota DPR RI dua periode ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Edward Tannur Anggota DPR RI Fraksi PKB, Punya Aset di Surabaya dan Dua Excavator

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 6 Oktober 2023, Harta Kekayaan Cucun Ahmad Syamsurijal terakhir kali terupdate untuk periodik 2021.

LHKPN itu disampaikannya pada 15 Maret 2022.

Berdasarkan Data LHKPN tersebut, Cucun Ahmad Syamsurijal mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 20.245.000.000.

Namun ia juga tercatat masih memiliki hutang sebesar Rp. 4.700.000.000.

Sehingga Harta Kekayaan bersih dari Cucun Ahmad Syamsurijal adalah Rp. 15.545.000.000.

Cucun Ahmad Syamsurijal sederet Alat Transportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp. 4,4 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved