Kecelakaan Kerja

Anggota DPRD Kalbar Soroti Maraknya Kecelakaan Kerja: Ini Sangat Memprihatinkan

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kalbar Suryansyah mengaku prihatin atas terjadinya kecelakaan kerja tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Lokasi kejadian seorang pekerja proyek pembangunan gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sanggau inisial HY (54) yang mengalami kecelakaan kerja di lokasi pembangunan tersebut, Rabu 4 Oktober 2023 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Seorang pekerja proyek pembangunan gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sanggau berinisial HY (54) meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja pada Rabu 4 Oktober 2023 sore.

Sebelum kejadian ini, Kecelakaan Kerja sempat terjadi pada seorang pekerja jembatan Sambas Besar yang terjatuh dan ditemukan meninggal dunia pada Jumat 4 Agustus 2023 malam.

Lalu, Kecelakaan Kerja lainnya terjadi di Wajok, Kabupaten Mempawah, seorang pekerja meninggal dunia akibat kesetrum di Gudang PT Simba, Jumat 29 September 2023 sekira pukul 08.45 WIB. 

Terakhir, Kecelakaan Kerja yang menghebohkan warga Kota Pontianak, seorang pekerja Duplikasi Jembatan Kapuas I tewas pada Rabu 13 September 2023 malam.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kalbar Suryansyah mengaku prihatin atas terjadinya Kecelakaan Kerja tersebut.

"Tentu ini sangat memprihatinkan, karena setiap orang yang bekerja butuh kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya. Jadi harusnya pekerjaan yang dilakukan tidak mengalami Kecelakaan Kerja," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Jumat 6 Oktober 2023.

Pekerja Proyek Pembangunan Kantor Satpol PP Sanggau Tewas Tertimbun Tanah

Ia juga mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dan aturan tersebut tercipta bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dalam pekerjaan yang masih tinggi di Indonesia.

"Setiap atasan yang memberikan pekerjaan harus memperhatikan kondisi pekerjaan sehingga tidak membahayakan pekerjanya dan harusnya pemberi pekerjaan ini juga memberikan fasilitas sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Seperti pakaian dan peralatan safety," jelasnya.

Di sisi lain, ia juga mengatakan para pekerja harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan si pemberi kerja, agar pekerja ini dapat aman dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pekerja ini juga harus mengikuti aturan, misalnya harus menggunakan helm, masker dan lain-lain untuk menjamin keselamatan kerja," ungkapnya.

Disnaker Pontianak Buka Suara soal Insiden Tewasnya Pekerja Duplikasi Jembatan Kapuas I

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved