13 Butir Ekstasi yang Diamankan Polresta Pontianak Ternyata untuk Diedarkan di Tempat Hiburan Malam

13 butir ekstasi itu merupakan hasil penangkapan seorang pengedar narkoba di Kota Pontianak berinisial S.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Pemusnah 12 butir ekstasi di Satreskoba Polresta Pontianak, Kamis 5 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan 13 butir ekstasi dengan cara diblender di Ruang Satreskoba Polresta Pontianak hari ini, Kamis 5 Oktober 2023.

13 butir ekstasi itu merupakan hasil penangkapan seorang pengedar narkoba di Kota Pontianak berinisial S pada awal September 2023 lalu di jalan Imam Bonjol Pontianak.

Kasatreskoba Polresta Pontianak Kompol Joko Supriyatno menyebut ekstasi tersebut akan diedarkan di tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Pontianak.

Modusnya, para pemesanan dan pelaku akan bertamu di luar tempat hiburan untuk mengambil narkoba itu lalu digunakan di dalam tempat hiburan malam.

Penangkapan bermula ketika S yang membawa 12 butir ekstasi sempat menyimpan ekstasi tersebut di dalam mulutnya.

Petugas yang melihat keanehan itu pun langsung meminta pelaku mengeluarkan ekstasi tersebut.

"Saat kita lakukan penangkapan, barang itu disimpan di mulutnya, saat kita lakukan penggeledahan secara detail, tersangka sempat membuang atau meludahkan barang itu, dan itu diketahui anggota, setelah diperiksa itu merupakan ekstasi," ujarnya di Mapolresta Pontianak.

Coba Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Pontianak Nekat Simpan Ekstasi di Mulut

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved