Public Service

Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Kesehatan Oktober 2023 Tanpa Berhenti Bekerja, Cek Syaratnya!

Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun offline.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Manfaat JHT Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan - Berikut cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu berhenti bekerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru bagi anda yang merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan akan mencairkan dana tidak harus berhenti bekerja terlebih dahulu. 

Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun offline.

JHT adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Klaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jadi pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif.

Namun ada ketentuan yang harus dipahami yaitu pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30% saja.

Untuk pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

Selanjutnya pencairan sisa saldo dapat dilakukan setelah pekerja telah berhenti bekerja walaupun belum pensiun.

Ada beberapa kriteria yang bisa mencairkan saldo JHT seperti yang tertera dalam BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya: 

 - Usia Pensiun 56 Tahun.

- Kemudian usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Cairkan Saldo JHT 10 Tahun Secara Online Mudah dan Cepat Cair Sebesar 10 Persen

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Melalui Situs Resmi

* Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved