Jadwal Pendaftaran PPPK Teknis 2023 hingga Hasil Pengumuman , Cek Syarat dan Batasan Umur

Khususnya untuk PPPK Teknis, setiap warga negara bisa mendaftarkan diri untuk turut serta mengikuti seleksi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Syarat dalam pendaftaran PPPK hingga hasil pengumuman dan batas usia bagi pendaftar. Peluang bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi pengawai non PNS tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peluang bagi yang ingin abdi negara non PNS yaitu melalui PPPK di tahun 2023.

Khususnya untuk PPPK Teknis, setiap warga negara bisa mendaftarkan diri untuk turut serta mengikuti seleksi.

Ikuti seluruh tahapan daftar mulai dari awal melalui link online di sscasn.bkn.go.id.

Lengkapi seluruh persyaratan untuk daftar dan syarat dokuman yang harus dipenuhi.

Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023, secara umum memiliki persyaratan yang sama dengan formasi lainnya.

Langsung cek akun SSCASN di awali dengan membuat akun terlebih dahulu di situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Syarat Pengangkatan CPNS, Berapa Lama Status CPNS Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya!

Cara Buat Akun

- Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

- Pilih opsi Daftar

- Isi informasi data pribadi yang diminta

- Tekan 'Lanjutkan'- 

- Klik 'Proses Pendaftaran Akun

- Tunggu hingga keterangan Berhasil muncul

- Setelah itu, login ke akun SSCASN

- Isi data diri yang diminta

- Unggah swafoto sesuai arahan

- Pilih jenis seleksi CPNS atau PPPK

- Pilih formasi

- Unggah dokumen yang diminta sesuai dengan ukuran dan format yang sudah ditentukan Cetak kartu

Baca juga: Info CPNS 2023, Ini Cara Buat Akun SSCASN dan 10 Kementerian yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak!

Syarat Dokumen Daftar PPPK Tenaga Teknis 2023

- Kartu Keluarga.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

- Ijazah.

- Transkrip Nilai.

- Pas foto.

- Swafoto/selfie.

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Sebelumnya pastikan untuk mengetahui jadwal pendaftar dan syaratnya secara lengkap, berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang perubahan jadwal penerimaan CASN Tahun Anggaran 2023.

Jadwal PPPK 2023 Terbaru

- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023

Baca juga: Kumpulan Link Mirror Pengumuman Hasil CPNS dan PPPK 2023 di Semua Kementerian dan Lembaga

- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.

Jika sudah mengetahui seluruh jadwalnya maka cek seluruh syarat pendaftaran dan syarat dokumen yang harus dipenuhi.

- Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

- Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Itulah sejumlah syarat dan jadwal seleksi hingga hasil pengumuman dari pendaftaran PPPK, termasuk batas usia bagi pendaftar.


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved