Syarat Pengangkatan CPNS, Berapa Lama Status CPNS Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya!

Sebelum diangkat sebagai PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Dokumen persyaratan daftar CPNS 2023 - Berikut adalah informasi tentang syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Calon pegawai negeri sipil (Cpns) yang telah dinyatakan lolos seleksi, tak serta-merta bisa langsung menjadi PNS.

Akan tetapi masih ada syarat serta serangkaian tahapan yang harus dilalui untuk bisa diangkat resmi sebagai PNS.

Sebelum diangkat sebagai PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.

Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

Proses diklat tersebut dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Perlu dicatat, diklat tersebut hanya dapat diikuti satu kali saja.

Selain mengikuti diklat, CPNS dapat diangkat sebagai PNS setelah dinyatakan sehat jasmani, rohani.

Cara Praktis Beli e-Meterai untuk Syarat Berkas Daftar CPNS dan PPPK 2023

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36, yang berbunyi:

"CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan"

a. Lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat)

b. Sehat jasmani dan rohani."

Dilansir dari Kompas TV, Adapun persyaratan pengangkatan CPNS dtuangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.10 tahun 2022.

Bagi pengangkatan CPNS menjadi PNS yang lebih dari 1 tahun dan telah lulus pelatihan prajabatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

Simak penjelasannya!

1. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari satu tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved