Tanggapan Pengamat Ekonomi Untan Terkait TikTok Shop Ditutup
Ini juga merupakan salah satu tantangan untuk belajar e-commerce dengan baik dan melakukan literasi kepada pelaku usaha atau UMKM.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah melarang TikTok Shop untuk melakukan transaksi penjualan.
Larangan TikTok Shop melakukan transaksi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Berikut tanggapan Pengamat Ekonomi Universitas Tanjung Pura Pontianak, Muhammad Fahmi terkait larangan Tiktokshop.
Media sosial kalau hanya untuk promosi menurut saya sayang, dari sisi ekonomi. Tapi karena ini sudah dilarang oleh pemerintah, kedepannya pelaku usaha harus mensiasatinya dengan berdagang di media-media e-commerce jangan di media sosial seperti Tiktok.
Ini juga merupakan salah satu tantangan untuk belajar e-commerce dengan baik dan melakukan literasi kepada pelaku usaha atau UMKM.
Baca juga: Kamaruzaman Nilai Larangan Berjualan di TikTok Shop Upaya Pemerintah Melindungi UMKM
Ada dua tantangan, pertama adalah barang impor baik dari Cina Thailand dan negara lainnya. Tentunya harga barang mereka lebih murah karena corporate mereka memproduksi secara besar-besaran sehingga bisa menjual harga lebih murah.
Namun karena ini sudah dilarang jadi kita harus mengikuti peraturan pemerintah. Kita berselancar di media promosi, mari kita kembali ke media e-commerce yang sebenarnya. Jangan sampai hanya karena larangan UMKM tidak bergerak, Mari kita manfaatkan e-commerce yang disediakan terpisah dengan tiktok juga ada shopee dan lainnya.
Terkait Tiktok yang banting harga terlalu murah kalau menurut saya ada berupa ada harga. Jika harganya murah sekali maka kualitasnya tergadaikan. Taglinenya ayo bela produk UMKM. Dari sekian banyak masyarakat Indonesia berapa persen saja membeli produk UMKM maka UMKM mampu bergerak dan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Lepas dari kebijakan yang ada saya mengajak pelaku UMKM ayo bertransformasi, lakukanlah promosi di media sosial dan lakukan penjualan dan bertransaksi di e-commerce.
Jadi lakukan promo dan arahkan viewers untuk klik link video untuk melakukan pembelian. Jadi memang pemerintah mengarahkan pembeli untuk bertransaksi ke pasar yang sudah disediakan yaitu e-commerce bukan sosial media e-commerce. Pemerintah tidak mungkin menyusahkan hanya saja mungkin kedepan ada treatment yang pas. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Polres Sanggau Lakukan, Pengamanan Penutupan Pameran Pembangunan Sabang Merah Berjalan Kondusif |
![]() |
---|
Polsek Entikong Gelar Patroli Perintis Presisi, Pastikan Situasi Kondusif di Perbatasan |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit Kalbar Periode I September 2025 Turun Jadi Rp 3.264 per Kg |
![]() |
---|
DM TikTok Miliki Fitur Voice Note Makin Lama, Berdurasi 1 Menit Semakin Nyaman Digunakan Chat |
![]() |
---|
Patroli Siang, Personel Polsek Sengah Temila Rangkul Warga Jaga Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.