Syarat Pengangkatan CPNS, Berapa Lama Status CPNS Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya!
Sebelum diangkat sebagai PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Calon pegawai negeri sipil (Cpns) yang telah dinyatakan lolos seleksi, tak serta-merta bisa langsung menjadi PNS.
Akan tetapi masih ada syarat serta serangkaian tahapan yang harus dilalui untuk bisa diangkat resmi sebagai PNS.
Sebelum diangkat sebagai PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.
Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).
Proses diklat tersebut dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Perlu dicatat, diklat tersebut hanya dapat diikuti satu kali saja.
Selain mengikuti diklat, CPNS dapat diangkat sebagai PNS setelah dinyatakan sehat jasmani, rohani.
• Cara Praktis Beli e-Meterai untuk Syarat Berkas Daftar CPNS dan PPPK 2023
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36, yang berbunyi:
"CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan"
a. Lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat)
b. Sehat jasmani dan rohani."
Dilansir dari Kompas TV, Adapun persyaratan pengangkatan CPNS dtuangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.10 tahun 2022.
Bagi pengangkatan CPNS menjadi PNS yang lebih dari 1 tahun dan telah lulus pelatihan prajabatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Simak penjelasannya!
1. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari satu tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
2. Usulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 melampirkan data pendukung yang terdiri atas:
Surat persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
* Salinan SK CPNS;
* Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan;
* Hasil tes kesehatan.
3. BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS berdasarkan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
• Syarat dan Link Pendaftaran CPNS 2023, Situs Link SSCN Tahun Ini
4. Berdasarkan rekomendasi pengangkatan tersebut, PPK menetapkan keputusan:
SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat;
SK Pemberhentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
5. Keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keputusan.
Itu tadi sejumlah syarat dan penjelasan mengenai berapa lama waktu pengankatan CPNS menjadi PNS yang penting untuk diketahui, Semoga bermanfaat. (*)
RESMI CPNS 2025 Ditiadakan Lengkap Alasan Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi |
![]() |
---|
45 Soal Siap Lolos PPPK / ASN 2025! Kuasai Soal Evaluasi MOOC Online Ini Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Seleksi CPSN 2025 di SSCASN Lengkap Syarat dan Dokumen Wajib Dilampir |
![]() |
---|
DAFTAR Instansi Pemerintah yang Buka Pendaftaran PPPK 2025, CPNS Tahun Ini Ditiadakan |
![]() |
---|
6 Aturan Baru Pakaian Kerja ASN di Kemendikdasmen, Tingkatkan Profesionalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.