Syarat dan Link Pendaftaran CPNS 2023, Situs Link SSCN Tahun Ini

Pendaftaran seperti tahun-tahun sebelumnya melalui link SSCN yang telah dibuka mulai tanggal 20 September 2023.

Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Persyaratan daftar CPNS 2023, pastikan sudah memenuhi syarat untuk daftar CPNS sesuai formasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Pendaftaran seperti tahun-tahun sebelumnya melalui link SSCN yang telah dibuka mulai tanggal 20 September 2023.

SSCASN adalah adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah, dikutip dari laman FAQ Badan Kepegawaian Negara.

Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau yang dapat disingkat menjadi SSCN.

Situs dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi calon peserta yang ingin atau berminat untuk menjadi abdi negara segera lengkapi seluruh persyaratan dan daftar secara online.

Baca juga: Latihan Soal PPPK Formasi Guru Tahun 2023 Lengkap Kunci Jawaban, Panduan Belajar Jelang Tes CPNS

Untuk persyaratan pendaftaran CPNS 2023 bisa cek sebagai berikut :

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved