Syarat Pengangkatan CPNS, Berapa Lama Status CPNS Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya!

Sebelum diangkat sebagai PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Dokumen persyaratan daftar CPNS 2023 - Berikut adalah informasi tentang syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. 

2. Usulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 melampirkan data pendukung yang terdiri atas:

Surat persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1  tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

* Salinan SK CPNS;

* Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan;

* Hasil tes kesehatan.

3. BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS berdasarkan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Syarat dan Link Pendaftaran CPNS 2023, Situs Link SSCN Tahun Ini

4. Berdasarkan rekomendasi pengangkatan tersebut, PPK menetapkan keputusan:

SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat;

SK Pemberhentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

5. Keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keputusan.

Itu tadi sejumlah syarat dan penjelasan mengenai berapa lama waktu pengankatan CPNS menjadi PNS yang penting untuk diketahui, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved