Karhutla di Kalbar

Kapolda Kalbar Bantah Kriminalisasi Warga Terkait Karhutla

Jendral bintang dia itu juga menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalbar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto. Tribun Pontianak Ferryanto  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Irjenpol Pipit Rismanto mengklaim bahwa penanganan kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan Barat semakin tahun semakin baik.

Hal tersebut ia katakan dapat dilihat dari data luasan lahan yang terbakar.

"Dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dari tahun ke tahun lebih baik, saudara bisa lihat luas area yang terbakar sebelumnya cukup luas, tetapi saat ini dengan sinergitas yang luas biasa," katanya, 26 September 2023.

Dalam penanggulangan karhutla di Kalbar, ia menjelaskan telah dilakukan berbagai upaya mulai dari Preemtif, Preventif hingga penegakan hukum.

Baca juga: Karhutla di Kalbar, Harisson Minta Kepala Daerah Terus Lakukan Pencegahan Hingga Rutin Patroli

Penegakan hukum, iapun menegaskan bahwa Kepolisian tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap warga.

"Penegakan hukum kita lihat konteks kasusnya, jangan hanya berfikir bahwa masyarakat kecil, ingat bahwa situasi saat ini adalah situasi yang ditetapkan Siaga Darurat, siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran, kita lakukan penegakan hukum," tegasnya.

Penegakan hukum yang dilakukan, ia katakan tidak semata - mata mengkriminalisasi masyarakat.

"Tetapi ini memberikan efek jera agar kedepan tidak terulang kembali," katanya.

"Tidak ada konsep bahwa kami mengkriminalisasi, tetapi kita juga ada upaya bagaimanakah menyelesaikan masalah agar masyarakat memperoleh edukasi," jelasnya.

Jendral bintang dia itu juga menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalbar.

"Jadi investigasi kita kepada semuanya, tidak ada tebang pilih, kita lihat unsur kesengajaan atau kelalaian, pada saat investigasi unsur kelalaian tentunya kita membutuhkan waktu. misalnya yang terbakar wilayah konsesi maka kita akan investigasi sejauh mana pengelolaan terhadap konsesi itu, tetapi beberapa individu yang melakukan pembakaran itu ada kesengajaan yang betul - betul mereka membakar," jelasnya.

Dari data Polda Kalbar sejak Januari hingga September 2023, Polda Kalbar dan jajaran telah menangani sebanyak 50 kasus Karhutla dengan jumlah tersangka 49 orang.

Berdasarkan pendataan Polda Kalbar, jumlah lahan yang terbakar di berbagai wilayah Kalbar mencapai 126,695 hektar. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved