Ketua Kadin Sebut Pemerintah Larang TikTok Shop karena Ingin Ciptakan Keadilan Lintas Platform

Jadi, ia memandang tidak boleh ada satu perusahaan yang memegang semua hal atau memonopoli ekosistem digital.

Editor: Jamadin
Dokumentasi/Kadin
Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Arsjad Rasjid , Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesiamenilai pelarangan social commerce seperti TikTok Shop merupakan upaya pemerintah menciptakan ekosistem yang adil di antara platform digital.

Ia memandang, tak boleh ada satu aplikasi yang memegang semua hal dalam genggamannya.

“Satu platform kalau misalnya, 'Saya mau semuanya!' Masa semua-semuanya? Ada aturannya lah. Kalau mau diborong semua, kasihan dong (platform lain, red). Nanti kita tidak bisa membangun ekosistem,” kata Arsjad di kantor Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Senin 25 September 2023 malam.

Direktur Utama Indika Energy itu menekankan pentingnya keadilan di antara para platform digital.

Jadi, ia memandang tidak boleh ada satu perusahaan yang memegang semua hal atau memonopoli ekosistem digital.

Alasan TikTok Mustahil Punya Izin e-Commerce di Indonesia


Ia kemudian meminta agar para platform ini juga bisa ikut mendukung perkembangan produk-produk UMKM Tanah Air.

"Ini bukan (soal) melarang TikTok atau siapapun, tapi tolong pikirkan bagaimana memastikan yang dijual itu lebih banyak produk Indonesia supaya membangun negeri ini," kata Arsjad.

"Jadi, kita harus menjaga bagaimana memastikan supaya UMKM kita, produk-produknya itu bisa kita jual dan bisa berkompetisi," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya melarang social commerce seperti TikTok melakukan transaksi jualan, sebagai upaya melindungi produk UMKM dan data pribadi.


Hal itu akan diatur dalam revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (social commerce/TikTok) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial seperti TikTok Shop yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan. "Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved