Kasat Lantas Polres Bengkayang Tegaskan Laka Tunggal Dump Truk di Lumar Selesai Damai

Hal tersebut ia sampaikan dengan terjadinya laka tunggal satu unit Dump Truk dengan nomor Polisi KB 8148 SI, pada hari Jumat.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pihak keluarga korban MD saat memeluk supir Dump Truk KB 8148 SI pasca berdamai dengan jalur Restoratif justice. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kasat Lantas Polres Bengkayang, IPTU Sunarli menegaskan kecelakaan lalu lintas tunggal dump truk di Kecamatan Lumar selesai dengan kesepakatan damai.

"Laka tunggal dump truk dilumar sudah selesai dengan cara damai," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Selasa 26 September 2023.

Hal tersebut ia sampaikan dengan terjadinya laka tunggal satu unit Dump Truk dengan nomor Polisi KB 8148 SI, pada hari Jumat tanggal 22 September 2023.

Sekitar jam 09.00 Wib di Jalan Raya Sanggau Ledo, Desa Bare Mada Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Akibat laka tunggal tersebut salah satu penumpang An. NR jenis kelamin Perempuan alami luka berat dan korban meninggal dunia di RS. Antonius Pontianak.

Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Selesaikan Sertipikat PTSL Sebanyak 1029

IPTU Sunarli menjelaskan sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ sesuai Pasal 310 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Kemudian, Pasal 310 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

"Dari ketentuan UU Tersebut bahwa proses laka lantas tunggal bisa dilanjutkan jalur hukum dan tidak mengugurkan perkaranya karena supir lalai mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan korban yang ditumpangi MD," ungkapnya.

Namun, pada Senin 25 September 2023 bahwa kasus laka tunggal yang mengakibatkan korban MD selesai dengan cara kesepakatan damai kedua belah pihak dengan tidak ada unsur paksaan.

Sesuai dengan perkap Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif berbunyi sesuai dengan pasal 6
(1) Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.

Meliputi, a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.

"(2) Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak," tegas kasat lantas. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved