Bupati Muda Persilakan Camat dan Kades se-Kalbar Belajar CMS Desa ke Kubu Raya
Bupati Muda menyampaikan dirinya mempersilahkan dan berkenan berbagi ilmu dalam pengelolaan CMS di Kubu Raya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menerima kunjungan kerja camat dan kepala desa se-Kabupaten Kapuas Hulu yang akan belajar CMS desa ke Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (20/9) lalu, di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Bupati Muda menyampaikan dirinya mempersilahkan dan berkenan berbagi ilmu dalam pengelolaan cash management system (CMS) desa di kabupaten Kubu Raya.
Hal ini dirinya saat menerima langsung Kunjungan kerja yang diikuti 23 camat dan 278 kepala desa beserta sekretaris desa dan pengelola BUMDes itu untuk mempelajari Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online dan pengelolaan APBDes secara nontunai atau Cash Management System (CMS) yang telah diterapkan di Kubu Raya sejak 2019 lalu.
Bupati Muda Mahendrawan mengatakan berbagai daerah kini mereplikasi inovasi pengelolaan APBDes secara nontunai yang telah dilaksanakan di Kubu Raya.
Baca juga: Arahan Bupati Muda Saat Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemandu Wisata
Hal itu dikarenakan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang meminta gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia untuk mempercepat implementasi transaksi nontunai pada pemerintah desa dengan tenggat waktu 1 Januari 2024 mendatang.
“Ada upaya replikasi karena ada juga arahan (dari Kementerian). Dan ini kan sebenarnya suatu hal kebutuhan. Sehingga tidak perlu dipaksakan. Ini memang sudah kebutuhan karena kita perlu percepatan,” kata Muda Mahendrawan usai kegiatan.
Dan Bupati Muda menjelaskan CMS desa terbukti mempunyai banyak manfaat.
Selain cepat, juga aman dan dapat membentengi dari celah-celah penyalahgunaan.
“Masyarakat pun akhirnya terbiasa cashless atau nontunai dalam bertransaksi. Apalagi seperti di Kapuas Hulu yang merupakan daerah perbatasan, mungkin di Malaysia juga sudah memakai cashless. Nah, masyarakat kita juga akhirnya sudah terbiasa,” tambahnya.
Muda mengungkapkan implementasi pengelolaan APBDes secara nontunai di Kubu Raya telah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah.
“CMS desa kami di Kubu Raya sudah ada peraturan daerahnya. Jadi sudah ada kebijakan permanen,” sebutnya.
Muda menambahkan, Menteri Dalam Negeri telah meminta agar inovasi CMS desa tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.
“Tahun 2024 sudah waktunya semuanya menggunakan CMS. Karena ini memang sudah eranya yang semakin menuntut seperti ini. Jadi saya yakin Kapuas Hulu bisa, yang luasnya sampai 2 juta hektare ini, sangat luar biasa akses antardesa dengan ibu kota kabupaten. Jadi Bupati Kapuas Hulu juga akan terbantu,” ucapnya.
Lebih jauh Muda menyatakan dengan penerapan transaksi secara nontunai, akan berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.
Seperti di Kubu Raya, misalnya, ketika awal belum menerapkan CMS desa, IPM Kubu Raya masih berada di urutan kelima.
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Viral Orang Hilang di Ketapang, Penemuan Kerangka Manusia di Sanggau |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Sambut dan Duduk Bersama Massa Aksi Damai di Halaman Kantor Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
DPRD Kalbar Desak BGN dan SPPG Pastikan Menu MBG Higienis |
![]() |
---|
Astra Motor Bawa Slogan Cari Aman Berkendara ke Untan, Hadirkan Pembicara Menarik |
![]() |
---|
KRONOLOGI Menggegerkan Penemuan Tengkorak Manusia di Lahan Sebuah Perusahaan di Sanggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.