Public Service

Besaran Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Non PBI!

BPJS non PBI adalah kebalikan dari BPJS PBI yaitu peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilsutrasi Bansos BPJS Kesehatan 2023, Simak besaran iuran kelas 1,2 dan 3 jika pesertanya menjadi bagian dari peserta mandiri atau non PBI. 

Peserta BPJS non PBI kelompok PPU tersebut agar bisa ikut program BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemberi kerja.

Kemudian iuran sebesar 5 persen per bulan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja (4 persen pemberi kerja dan 1 persen peserta). Adapun besaran iuran 5 persen dihitung dari gaji/upah per bulan.

Iuran peserta PPU dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan. Apabila pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran peserta PPU dibayar langsung oleh pemberi kerja melalui kas negara, kecuali kepala desa dan perangkat desa.

Ada Faskes Gratis Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar PBI Jaminan Kesehatan!

(b) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Peserta BPJS non PBI kelompok PBPU adalah pekerja di luar hubungan kerja, pekerja mandiri, atau pekerja bukan penerima gaji/upah.

Peserta PBPU agar bisa ikut program BPJS Kesehatan harus mendaftarkan dirinya sendiri. Kemudian membayar iuran sendiri kepada BPJS Kesehatan.

Iuran peserta PBPU bisa dibayar oleh peserta sendiri atau pihak lain dengan atas nama peserta.

Besaran iuran BPJS Kesehatan non PBI kelompok PBPU dibedakan sesuai kelas sebagai berikut.

Kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan (Rp35 ribu dibayar peserta atau pihak lain dengan atas nama peserta dan Rp7 ribu dibayar Pemerintah Pusat atau Pemda).

Kelas 2 Rp100 ribu per orang per bulan dan kelas 1 Rp150 ribu per orang per bulan.

(c) Bukan Pekerja (BP)

Peserta BPJS non PBI kelompok PBPU adalah sebagai berikut.

(1) Investor;

(2) Pemberi kerja;

(3) Penerima pensiun (pejabat negara, PNS, TNI, Polri, janda/duda/anak dari penerima pensiun);

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved