Kalender 2024

Kalender 2024 Resmi Dirilis, Inilah Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres di KPU Untuk Pemilu 2024

Berdasarkan pengumuman resmi pemerintah tentang penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2024.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Kalender Pemilu 2024 - Berikut jadwal pendaftaran capres dan cawapres di KPU untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kurang dari enam bulan lagi Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan.

Berdasarkan pengumuman resmi pemerintah tentang penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2024.

Terdapat juga kalender jadwal rangkaian kegiatan pemilu yang terdiri dari kampanye, masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dalam bentuk daftar, berikut adalah jadwal rangkaian kegiatan pemilu 2024 dilansir dari Twitter @bawaslu_RI:

Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres Dikutip dari laman @dpr_ri, DPR dan KPU telah menyepakati tanggal pendaftaran dan pemilihan capres Cawapres 2024.

Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres akan dilakukan lebih awal, yakni pada 19 Oktober 2023-25 Oktober 2023 untuk pendaftaran dan 14 Februari 2024 untuk pemilihan capres cawapres.

Sebelumnya tanggal tersebut ditetapkan oleh Komisi II DPR RI menyepakati jadwal pendaftaran capres dan cawapres. 

Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua.

Kalender 2024 Jadwal Libur Nasional Ditetapkan Ada 17 Tanggal Merah, Belum Termasuk Hari Pemilu!

Adapun waktu pelaksanaannya akan berlangsung hingga 26 Juni Kalender 2024.

Capres dan cawapres yang terpilih nantinya akan menjabat sebagai presiden kedelapan di Indonesia.

Presiden dan wakil presiden terpilih itu akan akan menjabat selama 5 tahun pada periode pertama.

Mereka juga bisa dipilih kembali untuk menjabat di periode kedua.

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 22 Maret s.d. 25 April 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved