Public Service

Seberapa Penting Kegunaan Materai Elektronik? Apakah CPNS 2023 Menggunakan Meterai Elektronik?

Regulasi terkait e-meterai pun sama dengan regulasi materai fisik, yaitu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

|
Peruri
Jika kamu membutuhkan e-materai, kamu dapat membelinya melalui laman e-materai.co.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Saat ini setiap kebutuhan sudah dimaksimalkan dala bentuk online dan digital.

Tidak heran, setiap kebutuhan untuk melamar kerja juga bisa di apply lewat online.

Hal ini juga berguna untuk menghindari kecurangan yang dulunya sering terjadi.

Nyatanya, berkurangnya penggunaan kertas sebagai dokumen juga meningkatkan efisiensi biaya dan tempat penyimpanan.

Hal ini terjadi karena teknologi mendorong berkurangnya kertas dan kehidupan sehari-hari.

Tak hanya itu, penggunaan dokumen elektronik juga dapat disimpan dengan aman dan minim kerusakan.

Simak Cara Pasang dan Beli Meterai Elektronik untuk Daftar CPNS 2023 Secara Online

Berangkat dari keefektifan ini, pemerintah perlu mengeluarkan materai elektronik agar dokumen tersebut menjadi alat bukti hukum yang sah.

Sementara bagi Tribuners yang masih asing, materai elektronik merupakan materai berbentuk digital.

E-materai hampir sama dengan materai fisik hanya saja penggunaannya diperuntukkan pada dokumen elektronik.

Apa itu materai elektronik?

Mengutip dari laman e-materai.co.id, Meterai Elektronik adalah salah satu jenis meterai digital yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengaman dari pemerintah Indonesia.

Bahkan penggunaan e-materai pada dokumen elektronik juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.

Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dengan dokumen kertas.

Untuk itu, diperlukan penanganan yang sama antara dokumen kertas maupun elektronik sehingga sejak Oktober 2021, pemerintah telah merilis e-materai.

Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Pendaftaran CPNS 2023, Perhatikan Beberapa kesalahan Ini !

Regulasi terkait e-meterai pun sama dengan regulasi materai fisik, yaitu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved