Kalender 2024

Kalender 2024 Jadwal Libur Nasional Ditetapkan Ada 17 Tanggal Merah, Belum Termasuk Hari Pemilu!

Jumlah hari yang telah ditetapkan terdiri dari 17 hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama Kalender 2024.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Kalender 2024 Libur Nasional dan Cuti Bersama - Simak informasi jumlah Libur Nasional pada Kalender 2024 mendatang dan apakah ada penambahan Libur pada saat Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 sebanyak 27 hari.

Jumlah hari yang telah ditetapkan terdiri dari 17 hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama Kalender 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2024.

Keputusan Bersama tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa 12 September 2023. 

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tersebut dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024," ungkap Muhadjir, dikutip dari Kompas.com

Hal tersebut dikhususkan bagi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Kalender 2024, Ini Penampakan Tanggal Merah Sebanyak 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama

Apakah 14 Februari Kalender 2024, saat pemilihan umum (pemilu) nanti akan ditetapkan sebagai hari Libur Nasional?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah sudah mengantisipasi adanya gelaran Pilpres dan Pileg pada 2024. 

"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari 2024, dipastikan akan ada Pilpres. Nanti diatur dengan Kepres sendiri, ada Pilpres dan Pileg," ujarnya, dikutip Rabu 13 September 2023, Dikutip dari Kompas.com

Bahkan, kata Anas, pemerintah akan mengantisipasi jika Pilpres berjalan dua putaran. Maka, lanjutnya, akan ada dua tambahan hari libur.

"Jadi selain Pilpres dan Pileg, kalau ada second round kita buat Kepres sendiri di luar itu," ungkapnya.

Adapun, libur ini masuk ke dalam kategori Cuti Bersama, sehingga kemungkinan jumlah hari Cuti Bersama bertambah menjadi 12 hari dari semula 10 hari.

"Berarti kalau ditambah dua menjadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang di tahun 2024," katanya.

Dengan mengetahui hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved