Public Service

Begini Cara Mudah Cek KIS JKN dari Pemerintah, Apakah Masih Aktif atau Tidak?

Sehingga Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan Kartu BPJS Kesehatan melalui program KIS atau Kartu Indonesia Sehat. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan PBI - Berikut cara mudah untuk mengetahui Kartu KIS JKN masih aktif atau tidak bagi penerimanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepesertaan ini diberikan untuk masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran perbulan sehingga perlu diberikan lewat Bansos PBI. 

Sehingga Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan Kartu BPJS Kesehatan melalui program KIS atau Kartu Indonesia Sehat. 

Kepesertaan ini diberikan untuk masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran perbulan sehingga perlu diberikan lewat Bansos PBI. 

Bansos PBI dibidang kesehatan dikhususkan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan dan terdata di DTKS Kemensos. 

Kepesertaan BPJS Kesehatan atau KIS dapat berakhir apabila beberapa komponen tidak terpenuhi menjadi peserta. 

Untuk itu segera cek Bansos KIS tahun 2023, untuk mengetahui apakah masih aktif atau tidak.

Jika Kartu Indonesia Sehat atau KIS tahun 2023 masih aktif, maka peserta berkesempatan untuk memperoleh Bansos.

Adapun Bansos ini akan secara otomatis diterima, jika masyarakat Indonesia terdaftar sebagai pemilik KIS.

Selain itu, KIS ini juga harus secara berkala dicek, supaya nantinya tidak hangus, dan bisa digunakan untuk memperoleh Bansos.

Bagaimana Cara Konsultasi ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut!

Informasi terkait data penerima Bansos BPJS Kesehatan  akan muncul di sana, selain itu ada juga informasi mengenai sejumlah Bansos lainnya untuk pemilik KIS 2023.

Informasi lebih lanjut pada halaman cek bansos KIS tersebut adalah informasi keaktifan, dan juga periode bansos yang akan diterima.

Jika KIS tidak digunakan pada periode waktu tertentu, maka ada kemungkinan akan hangus, dan tidak bisa memperoleh Bansos.

Total dana iuran yang akan dialokasikan ke kartu KIS yakni sebesar Rp42,000 per bulan.

Dana iuran PBI JK tersebut tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan akan dicairkan bila Anda sewaktu-waktu membutuhkan penanganan khususu ke rumah sakit.

Nantinya dana iuran PBI JK akan dicairkan untuk membayar biaya pengobatan berstandar kelas 3. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved