Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Tipikor Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tak Banyak Komentar
Kedua tersangka pada saat itu sebagai pejabat di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, dimana SL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan IR sebaga
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kuasa Hukum tersangka beranisial IR, Tipikor pengadaan benih dan bibit ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020, tidak banyak berkomentar terkait kasus yang menimpa Kliennya tersebut.
Kuasa Hukum, Via menyampaikan bahwa, kalau dirinya belum bisa memberikan komentar lebih banyak ke wartawan, dan tunggu hasil proses persidangan, nanti akan terungkap.
"Nanti dalam fakta persidangan pasti ada bukti-bukti dan keterangan saksi, terkait dugaan Tipikor yang dialami oleh klien saya, pokoknya kita lihat dalam persidangan," ujarnya, Selasa 19 September 2023.
Dalam kasus dugaan Tipikor terserbut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan dua orang tersangka yaitu, SL dan IR, saat ini sudah ditahan di Rutan Putussibau selama 20 hari, dari tanggal 18 September - 7 Oktober 2023.
• Kerugian Negara Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Ikan Arwana di Kapuas Hulu Capai Rp 350 Juta
Kedua tersangka pada saat itu sebagai pejabat di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, dimana SL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2020.
Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip, dan menarik keuntungan dari pemasangan chip, sehingga menyebabkan sejumlah ikan arwana mati, dan mengalami kerugian negara sebesar Rp 350 juta.
Dalam pengadaan benih dan bibit ikan arwana tersebut menggunakan dana APBD tahun 2020 sebesar Rp Rp1.105.975.00,m di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
kuasa hukum
tersangka
Tipikor
Dinas Perikanan
Arwana
Kapuas Hulu
Kalimantan Barat
Kalbar
19 September
Selasa
2023
Curah Hujan di Kapuas Hulu, BPBD Suruti Camat Terkait Siaga Banjir dan Tanah Longsor |
![]() |
---|
Polri-Bulog Gelar Pasar Murah di Sengah Temila, Kapolsek: Untuk Stabilitas Harga Pangan |
![]() |
---|
PN Putussibau Vonis Hukum Mati dan Seumur Hidup, Terdakwa Narkoba Tak Terima |
![]() |
---|
Personel Polsek Ngabang Mengatur Arus Lalu Lintas di Persimpangan Agar Situasi Aman Kondusif |
![]() |
---|
Ini Daftar 10 Pejabat yang Baru Dilantik di Lingkungan Pemkab Kayong Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.