Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Tipikor Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tak Banyak Komentar

Kedua tersangka pada saat itu sebagai pejabat di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, dimana SL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan IR sebaga

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kuasa Hukum (menggunakan masker) tersangka dugaan Tipikor pengadaan benih dan bibit ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu, saat mendampingi kliennya saat ditahan ke Rutan Putussibau, Senin 18 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kuasa Hukum tersangka beranisial IR, Tipikor pengadaan benih dan bibit ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020, tidak banyak berkomentar terkait kasus yang menimpa Kliennya tersebut.

Kuasa Hukum, Via menyampaikan bahwa, kalau dirinya belum bisa memberikan komentar lebih banyak ke wartawan, dan tunggu hasil proses persidangan, nanti akan terungkap.

"Nanti dalam fakta persidangan pasti ada bukti-bukti dan keterangan saksi, terkait dugaan Tipikor yang dialami oleh klien saya, pokoknya kita lihat dalam persidangan," ujarnya, Selasa 19 September 2023.

Dalam kasus dugaan Tipikor terserbut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan dua orang tersangka yaitu, SL dan IR, saat ini sudah ditahan di Rutan Putussibau selama 20 hari, dari tanggal 18 September - 7 Oktober 2023.

Kerugian Negara Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Ikan Arwana di Kapuas Hulu Capai Rp 350 Juta

Kedua tersangka pada saat itu sebagai pejabat di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, dimana SL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2020.

Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip, dan menarik keuntungan dari pemasangan chip, sehingga menyebabkan sejumlah ikan arwana mati, dan mengalami kerugian negara sebesar Rp 350 juta.

Dalam pengadaan benih dan bibit ikan arwana tersebut menggunakan dana APBD tahun 2020 sebesar Rp Rp1.105.975.00,m di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved