Public Service

Bagaimana Cara Konsultasi ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut!

Termasuk bagi mereka yang mengalami masalah terkait kondisi mental dan membutuhkan perawatan maupun konsultasi ke Psikiater.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Ilustrasi Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Sosial untuk biaya pelayanan kesehatan bagi peserta.

Termasuk bagi mereka yang mengalami masalah terkait kondisi mental dan membutuhkan perawatan maupun konsultasi ke Psikiater.

Cara konsultasi ke Psikiater pakai BPJS Kesehatan sangat mudah dan gratis kini permudah peserta dalam berbagai akses kesehatan. 

Bahkan BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pengobatan ke tahap lanjutan apabila berdasarkan diagnosis diperlukan oleh pasien.

Program layanan konsultasi ke Psikiater ini bisa dimanfaatkan dan diklaim bagi perserta BPJS Kesehatan ditahun 2023

Mengingat, pengobatan untuk kesehatan mental tidak murah. Belum lagi jika kondisi penderitanya terbilang kronis, maka biaya untuk perawatan ini tidaklah sedikit.

Adapun layanan kesehatan mental yang didapat pasien mencakup rehabilitasi untuk mendapat terapi serta obat-obatan, dan prosedurnya berjenjang sampai kondisi pasien membaik.

Cek Kriteria Penerima Bansos Dengan Syarat Peserta BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kalian Termasuk?

Berikut cara pakai BPJS Kesehatan untuk konsultasi ke Psikiater, Mengutip Kompas.com 

1. Datang ke faskes tingkat pertama (FKTP)

Cara konsultasi ke Psikiater pakai BPJS Kesehatan yaitu datang ke faskes tingkat pertama sesuai lokasi tempat pendaftaran peserta.

Faskes tingkat pertama ini terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.

2. Konsultasi di faskes tingkat pertama

Setelah di faskes pertama, Anda dapat menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke dokter atau Psikiater.

Jangan lupa mempersiapkan berkas pendukung seperti kartu BPJS Kesehatan, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga. 

Di tahap ini pasien akan ditinjau mengenai gejala penyakit yang dirasakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved