Lokal Memilih

Spanduk & Baliho Parpol Peserta Pemilu Bertebaran di Tempat Umum, Ini Penjelasan Bawaslu Kapuas Hulu

Terus pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi sejumlah baliho dan spanduk partai politik peserta pemilu 2024, yang sudah bertebaran di tempat umum, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir menyampaikan sudah diatur dalam peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023, dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

"Dimana dalam peraturan PKPU dijelaskan bahwa partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu, sebelum masa kampanye pemilu," ujarnya kepada wartawan, di Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu, Kamis 14 September 2023.

Sedangkan yang maksud dari sosialisasi dan pendidikan politik, jelas Haidir adalah seperti, pemasangan bendera partai peserta pemilu dan nomor urut.

Terus pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

112 Desa di Kapuas Hulu Akan Laksanakan Pilkades 2024

"Partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan, juga tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu, dengan menggunakan metode yaitu, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial," ucapnya.

Haidir menyatakan, sesuai dengan peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023 juga bahwa, pemasangan bendera partai politik peserta pemilu tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang seperti, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.

"Untuk pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul atau sejenisnya, yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, subtansi yang dimuat yaitu tidak mengandung ajakan atau unsur kampanye pemilu," ujarnya.

Tegas Haidir, apabila peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023 dilanggar oleh partai politik peserta pemilu, maka Satpol PP bekerjasama dengan Bawaslu, dan KPU akan melakukan penertiban bersama terhadap bendera partai, spanduk, baliho, dan umbul-umbul atau sejenisnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved