Pemilu 2024
Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Dimajukan, Cek Jadwal Lengkap Pemilu 2024 Rancangan PKPU
Semula jadwal pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Semula jadwal pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Berdasarkan draf terbaru PKPU, jadwal pendaftaran capres dan cawapres di Pemilu 2024 akan dimajukan pada 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Sedangkan untuk masa pengumuman capres-cawapres dijadwalkan pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bicara banyak soal perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut.
Orang nomor satu di Indonesia ini meminta awak media untuk menanyakan langsung ke KPU.
• Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Kampanye Mulai November 2023, Simak Informasi Selengkapnya Disini!
Sementara itu Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan pemajuan jadwal dan pengurangan durasi pendaftaran ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan bahwa tahapan pencalonan DPR, DPD, DPRD, serta pasangan capres dan cawapres dimulai pada 25 November 2023 dan diikuti kampanye pemilu selama tiga hari setelahnya.
Perubahan jadwal ini didasari oleh Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur kampanye pemilu dilakukan pada 25 hari setelah daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan.
Selain itu, kampanye juga akan dilaksanakan 15 hari setelah penetapan pasangan capres dan cawapres definitif.
"Artinya, terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD, dan DPRD dengan DCT Pilpres," jelas Hasyim, dikutip dari Kompas.com
Menurut Hasyim, durasi kampanye selama 75 hari dan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 yang bersifat definitif dan tidak dapat diubah.
Oleh karena itu, perubahan pada tahapan pencalonan merupakan penyesuaian yang paling memungkinkan untuk dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
KPU berencana mempercepat jadwal dan mempersingkat durasi pendaftaran pasangan capres dan cawapres. Awalnya, pendaftaran dijadwalkan dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.Â
Namun, rancangan PKPU saat ini mengusulkan pendaftaran dari tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023, mempersingkat durasi pendaftaran dari 38 hari menjadi hanya 7 hari.Â
• Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Cek Disini Informasi Pileg-Pilpres di Dalam Negeri dan Luar Negeri!
| Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
|
|---|
| Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
|
|---|
| Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.