Pelayanan di Disdukcapil Sanggau Kini Bisa Lewat Aplikasi SIKEPON, Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor

Sampai saat ini lanjut Evald, sekitar 600 pengguna yang memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memperoleh pelayanan di Disdukcapil Sanggau.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Disdukcapil Sanggau
Kantor Disdukcapil Sanggau tampak depan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald mengatakan bahwa selain secara ofline, pelayanan di Disdukcapil Sanggau juga bisa diakses melalui aplikasi Sistem Kependudukan Online (SIKEPON). 

"Aplikasi nya dibuat tahu 2020 tepatnya bulan Maret, mengingat tahun tersebut mulainya wabah Covid-19 untuk memperlancar pelayanan publik. Maka dibuatlah inovasi yang dinamakan SIKEPON (Sistem Kependudukan Online)," kata Eduardus Evald saat dihubungi TribunPontianak.co.id, Rabu 13 September 2023.

Sampai saat ini lanjut Evald, sekitar 600 pengguna yang memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memperoleh pelayanan di Disdukcapil Sanggau.

"Terutama dari perangkat desa yamg jaringannya mendukung, dan juga dari kalangan masyarakat biasa," ujarnya.

Bupati Paolus Hadi Lantik Pejabat Administrator di Disdukcapil Sanggau

Evald menambahkan melalui aplikasi tersebut semua pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil bisa dilayani, kecuali Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik, karena blangkonya ada di Kantor Disdukcapil.

"Tetapi bisa diajukan dan setelah diproses baru diambil ke Kantor Disdukcapil,"ujarnya.

Untuk diketahui, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil meliputi pembuatan akte kelahiran, pembuatan akta kematian, pembuatan akta perkawinan, pembuatan surat penerbitan akta pengesahan anak, pembuatan surat penerbitan akta pengakuan anak, pencatatan kelahiran WNI yang tidak diketahui asal usul usulnya.

Kemudian, pelayanan pencatatan kelahiran orang asing, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri, pembuatan surat keterangan pindah dalam negeri, pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI, dan pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI. 

Disdukcapil Sanggau Targetkan 25 Persen Penduduk Sanggau Gunakan KTP Digital

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved