Sekda Yusran Apresiasi Kemenkumham Kalbar Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI
Sebab menurutnya, HKI adalah hak alamiah dasar yang dimiliki seseorang yang meliputi akal yang harus dihormati oleh manusia lainnya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kanwil Kemenkumham Kalbar menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Alimoer Kubu Raya pada Selasa 12 September 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan HKI, maka dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI penyerahan penghargaan atas kontribusi pengelola pusat perbelanjaan Citymall Ketapang, Gaia Bumi Raya City Kubu Raya, dan Ayani Mega Mall Pontianak, dalam melindungi hak kekayaan intelektual.
Kepala Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andy Hermawan Prasetio dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini memiliki beberapa tujuan utama, termasuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung pendaftaran hak kekayaan intelektual (KI) serta mengoptimalkan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2023.
“Selain itu, acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya tentang aspek hukum dan prosedur pengajuan pendaftaran KI, serta memotivasi individu kreatif di bidang KI untuk mendaftarkan karyanya,” ujar Andy.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa menyampaikan, pentingnya edukasi tentang Pelanggaran HKI dalam konteks bisnis yang semakin berkembang pesat, terutama dengan perkembangan e-commerce yang memungkinkan perdagangan secara digital.
Baca juga: Karhutla di Kubu Raya Kembali Terjadi, Manggala Agni Kalbar Lakukan Peninjauan
“Kemudahan perdagangan melalui platform online juga membuka peluang bagi produk palsu yang dapat melanggar hak kekayaan intelektual, dengan potensi kerugian bagi konsumen dan dampak negatif pada kesehatan Masyarakat,” ucap Pria.
Dirinya menambahkan untuk mengatasi masalah ini, DJKI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual terus berupaya menindak pelanggaran KI di Indonesia.
“Harapannya, penegakan hukum KI akan semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI), sehingga Indonesia dapat mendukung upaya keluar dari Priority Watchlist oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR),” tegasnya.
“Edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual harus kita lakukan, bersinergi dengan Polda Kalbar Direktorat penyidikan dan penyelesaian sengketa di DJKI. Pusat perbelanjaan di Kalbar harus mengedepankan produk-produk asli dan bukan produk barang palsu atau bajakan. Hal ini yang membuat mereka layak diberikan sertifikasi penghargaan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual,” kata Kakanwil Pria Wibawa.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam yang turut menghadiri kegiatan ini menyebut pentingnya perlindungan terhadap HKI.
Sebab menurutnya, HKI adalah hak alamiah dasar yang dimiliki seseorang yang meliputi akal yang harus dihormati oleh manusia lainnya.
Dirinya mengapresiasi kegiatan edukasi pencegahan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat itu.
Ia menilai kegiatan tersebut sangat strategis dan penting karena berkaitan dengan upaya pencegahan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual sekaligus tindakan yang harus diambil jika pun terjadi pelanggaran.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM atas atensi dan dukungan yang selama ini telah banyak sekali diberikan kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bahkan beberapa waktu lalu ada penyerahan surat pencatatan ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk beberapa inovasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang prosesnya cepat sekali,” ungkap Yusran.
Hadir sejumlah narasumber dalam kegiatan ini baik dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Lektor Kepala Fakultas Hukum UNTAN Pontianak.dan peserta pada kegiatan ini sejumlah 60 orang peserta yang terdiri dari Pemkot Pontianak dan Pemprov Kalbar yang bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta dalam upaya menciptakan budaya anti-barang palsu dan mendukung peningkatan kesadaran terkait hak kekayaan intelektual di wilayah ini. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Polres Sekadau Tekankan Peran Binmas dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pahlawan di Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
SMAN di Kapuas Hulu Tunggu Petunjuk Terkait Pendaftaran Tes Kompetensi Akademik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.