Sat Reskrim Polres Sanggau Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Pencurian di Jalan Flamboyan

"Selanjutnya sekira pukul 16.35 wib suami pelapor NF pulang ke rumah, namun belum mengetahui terjadinya kehilangan. Dan sekitar pukul 17.05 Wib, pelap

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SANGGAU
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra saat berada di lokasi kejadian dugaan pencurian yang terjadi di rumah CWD di Gg Sedayu, Jalan Flamboyan, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin 11 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sat Reskrim Polres Sanggau masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus pencurian yang terjadi di rumah CWD di Gg Sedayu, Jalan Flamboyan, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin 11 September 2023.

"Saat ini Sat Reskrim Polres Sanggau tengah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut. Sekarang juga kami masih melakukan pendalaman terkait siapa yang melakukan aksi pencurian tersebut," kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, Selasa 11 September 2023.

AKP Indrawan menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 06.50 Wib pelapor (CWD) bersama suami pergi berkerja dengan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dengan pintu dan jendela sudah terkunci.

Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Dimungkinkan Berkahir 2023, Ini Penjelasan KPU Sanggau

"Selanjutnya sekira pukul 16.35 wib suami pelapor NF pulang ke rumah, namun belum mengetahui terjadinya kehilangan. Dan sekitar pukul 17.05 Wib, pelapor pulang ke rumah dan belum mengetahui terjadinya kehilangan," jelasnya.

Lanjutnya, sekitar pukul 17.45 wib ketika pelapor handak memandikan anak, pelapor terkejut melihat kamar sudah dalam keadaan berantakan. dan melihat pintu belakang kamar dalam keadaan terbuka serta rusak.

"Dan dilakukan pemeriksaan diketahui uang tunai sebesar Rp 11.200.000, 2 buah emas batangan LM Antam 5 gram, 1 buah emas batangan LM Antam 1 gram dan 1 buah emas batangan UBS 5 gram, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 27.000.000 dan melapor ke SPKT Polres Sanggau," tuturnya.

Pada kesempatan ini, AKP Indrawan mengimbau kepada masyarakat Sanggau, jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, harus dalam keadaan terkunci.

"Kemudian selanjutnya kami harapkan agar masyarakat memasang alat pengaman dalam hal ini CCTV, sehingga akan mengurangi upaya orang yang akan berbuat jahat di rumah warga masyarakat," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved