Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Dimungkinkan Berkahir 2023, Ini Penjelasan KPU Sanggau
"Nah, untuk kapan waktu pastinya berakhir di tahun 2023 itu, tentu menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkannya,"ujarnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau, Iis Supianto mengatakan bahwa terkait masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau masa jabatan 2019-2024, KPU mengacu kepada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang -undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
"Bahwa berdasarkan Undang-undang ini, sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,"katanya, Selasa 12 September 2023.
Terkait kapan waktu pastinya berkahir di tahun 2023 ini, Iis mengatakan bahwa itu menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri RI.
"Nah, untuk kapan waktu pastinya berakhir di tahun 2023 itu, tentu menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkannya,"ujarnya.
Terkait pengunduran Bupati Sanggau masa jabatan masa jabatan 2019-2024, Iis menjelaskan bahwa pengunduran diri Bupati Sanggau ini terkait dengan langkah yang bersangkutan yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
• Bupati Paolus Hadi Mundur Dari Jabatannya, DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna
"Dan ini sudah kita lihat bersama dalam DCS yang telah diumumkan oleh KPU RI," katanya.
Langkah pengunduran diri Bupati Sanggau ini sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, terutama tercantum dalam pasal 11 ayat (1) huruf "k" yang menyebutkan bahwa persyaratan administrasi pencalonan untuk bakal calon Anggota DPR dan DPRD, salah satunya adalah bagi Kepala Daerah itu wajib mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Maka dalam hal ini kita tentu memberikan apresiasi terhadap keputusan beliau yang sudah sesuai dengan aturan berlaku. Namun, kami perlu juga mengingatkan terhadap tahapan berikutnya dalam hal pencalonan anggota DPR dan DPRD ini," jelasnya.
Iis menambahkan, sesuai dengan keputusan KPU nomor 1026 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan DCS dan DCT, bahwa bagi calon yang harus mundur dari pekerjaannya sesuai aturan yang berlaku salah satunya adalah kepala daerah, maka dokumen persyaratan administrasi berikutnya yang harus dipersiapkan adalah adanya surat keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang.
"Sebagai catatan penting, bahwa SK pemberhentian ini sudah harus diterima oleh KPU paling lambat tanggal 3 oktober 2023 yang akan datang," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
masa jabatan
Bupati
Wakil Bupati
KPU
Komisi Pemilihan Umum
Sanggau
Kalimantan Barat
Kalbar
Selasa
12 September
2023
Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 oleh DPRD Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Bidang TIK Polda Kalbar Kunjungi Polres Ketapang, Asistensi Aplikasi 110, TTE dan ASTINA |
![]() |
---|
4 Daftar Rumah Sakit di Kubu Raya Lengkap Tipe dan Fasilitas, Full Dapatkan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Wagub Kalbar: Kadin Harus Jadi Penggerak Investasi dan Pemanfaatan SDA Daerah |
![]() |
---|
Kakak Calon Siswa Sekolah Rakyat: Kami Mendukung, yang Penting Adik Bisa Sekolah dan Dapat Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.