Kejari Sanggau Tahan Satu Tersangka Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan APBDes Malenggang

"Dalam hal ini tersangka menitipkan uang Rp 100 juta rupiah melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka BS saat akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalbar, Selasa 12 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau menahan BS tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, tahun anggaran 2020-2022.

Penahanan dilakukan Selasa 12 September 2023.

"Tersangka (Bendahara Desa Malenggang) telah menggunakan DD dan ADD Desa Malenggang dengan cara mengambil dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi," kata Kajari Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intel Kejari Sanggau, Adi Rahmanto melalui rilisnya, Selasa 12 September 2023.

Adi mengatakan, yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan peraturan Bupati Sanggau nomor 2 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.

"Sebagai bendahara desa, tersangka tidak menyimpan Dana SILPA itu dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi," tuturnya.

Baca juga: Pemkab Sanggau Berkerjasama Dengan Bulog Gelar Gerakan Pasar Murah

Tersangka lanjutnya, melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022 yang telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara dan Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 459.289.008,16.

"Dalam hal ini tersangka menitipkan uang Rp 100 juta rupiah melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh tersangka BS dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh tersangka, tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah dapat disimpulkan masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved