Berita Viral
Resmi Naik, Cek Gaji dan Tunjangan CPNS yang Baru Lulus Seleksi Per 17 September 2023
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan Gaji aparatur sipil negara (ASN) pada awal Agustus lalu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi membuka kembali pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil mulai 17 September 2023.
Hingga saat ini, menjadi PNS masih menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia,
Hal itu terlihat dari tingginya peminat setiap saat seleksi pendafataran CPNS dibuka.
Nah sebelum mendaftar rekrutmen CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) 2023, tidak ada salahnya untuk mengintip besaran Gaji PNS berdasarkan golongan.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) akan membuka pendaftaran CPNS pada 17 September 2023 mendatang.
Kabar ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama yang berminat berkarir di instansi pemerintahan.
• Alhamdulillah! Tukin PNS Kemenag Resmi Naik 80 Persen Plus Gaji 8 Persen Mulai 2024
Selain berkesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah, rekrutmen CPNS juga sangat diminati karena keuntungan yang didapat tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan.
Terlebih, pada awal Agustus lalu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan rencana kenaikan Gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.
Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Daftar Gaji PNS 2023
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
• Janji Manis PNS yang Dipindahkan ke IKN, Gaji Plus Tunjangan Fantastis hingga Fasilitas Mentereng
Tunjangan PNS
Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.
Berikut daftar tunjangan PNS:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
AWAS Efek Ganja Ganggu Kesuburan Wanita dan Turunkan Keberhasilan Bayi Tabung |
![]() |
---|
7 Fakta Siswa TK Lukai Alat Vital Teman dengan Gunting di Sekolah 2025 |
![]() |
---|
Kebijakan Menkeu Purbaya Guyur Rp 200 triliun ke Bank BUMN Disorot, Ini Potensi Sisi Buruknya |
![]() |
---|
GADUH Plintat Plintut KPU Batalkan Keputusan No 731 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Dokumen Capres |
![]() |
---|
Nasib SPBU Shell di Tengah Fenomena Kelangkaan Pasokan Bensin di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.