Berita Viral

Resmi Naik, Cek Gaji dan Tunjangan CPNS yang Baru Lulus Seleksi Per 17 September 2023

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan Gaji aparatur sipil negara (ASN) pada awal Agustus lalu.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase para peserta mengikuti seleksi pendaftaran CPNS. Resmi Naik, Cek Gaji dan Tunjangan CPNS yang Baru Lulus Seleksi Per 17 September 2023. (ist) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi membuka kembali pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil mulai 17 September 2023.

Hingga saat ini, menjadi PNS masih menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia,

Hal itu terlihat dari tingginya peminat setiap saat seleksi pendafataran CPNS dibuka.

Nah sebelum mendaftar rekrutmen CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) 2023, tidak ada salahnya untuk mengintip besaran Gaji PNS berdasarkan golongan.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) akan membuka pendaftaran CPNS pada 17 September 2023 mendatang.

Kabar ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama yang berminat berkarir di instansi pemerintahan.

Alhamdulillah! Tukin PNS Kemenag Resmi Naik 80 Persen Plus Gaji 8 Persen Mulai 2024

Selain berkesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah, rekrutmen CPNS juga sangat diminati karena keuntungan yang didapat tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan.

Terlebih, pada awal Agustus lalu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan rencana kenaikan Gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.

Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Daftar Gaji PNS 2023

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved