Pemilu 2024

Pendaftaran Pasangan Capres Pilpres dan Masa Kampanye Dimajukan, Simak Jadwal Terbaru Pemilu 2024!

Menurut jadwal awal, pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 akan dibuka dari 19 Oktober—25 November 2023.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Jadwal terbaru Pemilu 2024-Komisi Pemilihan Umum resmi mengubah jadwal pendaftaran bacapres dan bacawapres untuk Pemilu 2024 mendatang dimana sebelumnya pendaftaran dimulai 19 Oktober 2023 dan setelah adanya perubahan menjadi 10 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sejumlah perubahan jadwal menuju Pemilu 2024 untuk Pilpres dan pileg 2024 yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023.

Menurut jadwal awal, pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 akan dibuka dari 19 Oktober—25 November 2023.

Aturan terbaru yang dibuat pada 2023 ini akan berbeda dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 lalu termasuk jadwal pendaftaran pasangan capres cawapres, masa kampanye, hingga waktu untuk pergantian pasangan jika dibutuhkan.

 Namun, saat ini jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dimajukan satu bulan yakni 10-16 Oktober 2023.

KPU memilih untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dikarenakan mempertimbangkan jadwal pemilihan suara untuk capres cawapres dan caleg agar tidak berbeda.

Rencana memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 ini telah dimasukkan ke dalam draft UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023.

Berdasarkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 terbaru, masa kampanye akan lebih singkat dari 75 hari menjadi 15 hari saja setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.

"Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Kompas.com. 

Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Kampanye Mulai November 2023, Simak Informasi Selengkapnya Disini!

Adapun jadwal atau tanggal pemungutan suara dalam Pemilu Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu oleh KPU = 14 Juni 2022-14 Desember 2023

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved