Pasca Vonis 9 Terdakwa Pengeroyokan Sigit Aditya, Kejari Singkawang Belum Lakukan Upaya Hukum

Sebelumnya, PN Singkawang telah melakukan persidangan terhadap 9 terdakwa kasus pengeroyokan Sigit Aditya pada tanggal 30 Agustus 2023.

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Singkawang, Edi Kusbiyantoro. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pasca vonis 9 Terdakwa Pengeroyokan Sigit Aditya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang belum lakukan upaya hukum.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Singkawang, Edi Kusbiyantoro mengatakan masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.

"Belum ada sikap yang kita lakukan dan masih menunggu salinan putusan," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Kejari Singkawang, Kalimantan Barat,  Jumat 8 September 2023.

Sebelumnya, PN Singkawang telah melakukan persidangan terhadap 9 terdakwa kasus pengeroyokan Sigit Aditya pada tanggal 30 Agustus 2023.

Satu Terdakwa Kasus Pengeroyokan Sigit Aditya Divonis Bebas oleh PN Singkawang

Dalam persidangan Majelis hakim memutuskan terdakwa WR, NP, MH, G, YE, RW dan GG dengan vonis 7 tahun 6 bulan.

Kemudian, MA divonis 7 tahun dan RH divonis bebas.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu jika sudah mendapatkan salinan.

Namun jika ada kejanggalan dalam putusan tersebut, ia menegaskan akan melakukan upaya hukum.

"Kita pelajari dulu kutipan putusannya baru menentukan sikap dengan apa yang telah diputuskan majelis hakim," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved