Bawa 2,1 Kg Sabu Dari Malaysia ke Kampung Beting Pontianak, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Polisi

“Penangkapan bermula saat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia melewati Kabupaten Sekayam, dan masuk ke Kampun

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ditresnarkoba Polda Kalbar
Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil meringkus seorang yang diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,1 Kg. Pria berusia 44 tahun tersebut dibekuk di Jalan Tanjung Raya I Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat, Kamis 7 September 2023 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil meringkus seorang yang diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,1 Kg. Pria berusia 44 tahun tersebut dibekuk di Jalan Tanjung Raya I Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat, Kamis 7 September 2023 malam.

Pelaku yang berinisial RB diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya memilik nama alias dengan inisial K.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengungkapkan, kronologi penangkapan RB berawal dari Tim Interdiksi Terpadu Polda Kalbar, yang terdiri dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar, Tim IT, BNNP Kalbar, dan Bea Cukai Entikong.

Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu dan Tim Kampung Tangguh Sampaikan Imbauan Bahaya Narkotika

“Penangkapan bermula saat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia melewati Kabupaten Sekayam, dan masuk ke Kampung Beting yang dimana target diperintah oleh seseorang yang berinisial AP yang merupakan bos yang berada di Malaysia,” ujar Thelly, Jumat 8 September 2023.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan Qing Shan.

Saat dibuka, di dalamnya berisi yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,1 kilogram.

“Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2.100 gram, dan satu unit handphone. Dan pasal yang disangkakan berupa Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.

Telly menambahkan, pengungkapan ini juga merupakan atensi langsung dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, yang sangat mendukung pembasmian peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved