Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan Hakim Agung Yohanes Priyana, Kas dan setara Kas Naik Hingga Rp 1 Miliar

Kenaikan Harta Kekayaan itu ada disektor Kas dan setara Kas hingga nilai tanah dan bangunan.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Yohanes Priyana Hakim Agung Mahkamah Agung. Cek Harta kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan Yohanes Priyana dalam artikel ini.

Yohanes Priyana merupakan Hakim Agung Ketua Kamar Pidana.

Pria kelahiran 8 Maret 1963 ini pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Ia telah menjadi Hakim Mahkamah Agung pada Oktober 2021.

Sebagai pejabat publik, Yohanes Priyana diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Cek Berapa Harta Kekayaan Hakim Agung Desnayeti, Punya Mobil Warisan Tahun 1993

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 7 September 2023, Yohanes Priyana rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah 23 Februari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN ini, Yohanes Priyana mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 9.799.304.343.

Yohanes Priyana mempunyai harta tak bergerak di Sleman.

Ia juga memiliki dua unit mobil Toyota Fortuner.

Selain itu, Yohanes Priyana juga tercatat punya Kas dan setara Kas sebesar Rp. 2,5 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved