Kekayaan Pejabat

Data Harta Kekayaan Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Punya Hutang Rp. 2,9 Miliar

Ia merupakan purnawirawan TNI yang pangkat terakhirnya Brigadir Jenderal atau Brigjend.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan. Cek data harta kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Data Harta Kekayaan Tama Ulinta Tarigan dalam artikel ini.

Tama Ulinta Tarigan merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung untuk Kamar Militer.

Ia merupakan purnawirawan TNI yang pangkat terakhirnya Brigadir Jenderal atau Brigjend.

Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama.

Wanita kelahiran 3 Maret 1965 itu telah menjadi Hakim Agung sejak Oktober 2021.

Sebagai pejabat publik, Tama Ulinta Tarigan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Hakim Agung Yohanes Priyana, Kas dan setara Kas Naik Hingga Rp 1 Miliar

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 7 September 2023, Tama Ulinta Tarigan rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Untuk yang terbaru disampaikannya pada 2 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Tama Ulinta Tarigan mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 451.693.879.

Total Harta Kekayaan itu berkurang hingga setengah miliar atau Rp. 504.343.051 jika dibandingkan LHKPN tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022, Tama Ulinta Tarigan mempunya Harta Kekayaan Rp. 956.036.930.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved