Info Stimulus
Daftar Bansos yang Cair September 2023, Mulai dari PKH, BPNT hingga Bantuan Berupa Kebutuhan Pangan!
Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga penyalur Bansos kembali menyalurkan bantuan sosial hingga akhir 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui daftar bantuan sosial ke masyarakat dari pemerintah yang akan cair bulan September 2023 seperti PKH hingga bantuan pangan tunai.
Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga penyalur Bansos kembali menyalurkan bantuan sosial hingga akhir 2023.
Ada sejumlah Bansos yang cair selama bulan September 2023
Mulai dari Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan tunai senilai Rp 200 ribu, hingga beras 10 Kg.
Masyarakat penerima mulai dapat berbondong-bondong mencairkan Bansos tersebut.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek apakah namanya masuk menjadi penerima Bansos tersebut atau tidak, melalui situs yang telah disediakan.
• Bansos BPNT Tahap Akhir Akan Rampung 30 Oktober 2023 Mendatang, Cek Informasi Selengkapnya Disini!
Inilah daftar Bansos yang cair pada September 2023:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan reguler dari Kemensos yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM).
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.
Biasanya, penerima akan dihubungi oleh pihak pengurus PKH untuk pencairan PKH.
Pada September 2023, pencairan PKH memasuki triwulan ketiga yang dijadwalkan cair selama bulan Juli-September 2023.
Beberapa masyarakat mengaku sudah menerima Bansos PKH untuk triwulan ketiga.
Salah satunya Pariyah, warga Klaten, Jawa Tengah yang mengaku sudah menerima PKH sebesar Rp 600 ribu pada Senin 4 September 2023 lalu, dilansir dari Kompas.com
Ia termasuk penerima PKH kategori lanjut usia (lansia) sehingga mendapatkan bantuan sebanyak Rp 2,4 juta per tahun.
Adapun nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.
• Apakah Bantuan Sudah Masuk Rekening? Cek PKH September 2023 Penerima Langsung Dapat Bansos Rp750.000
Berikut besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT disalurkan dalam wujud pangan senilai dengan nominal Bansos yang diberikan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Dengan Bansos Rp 200 ribu itu, KPM bisa membelanjakannya dengan bahan pangan.
Misalnya beras, aneka daging, sayur mayur, bumbu dapur, minyak, hingga buah.
Namun beberapa waktu belakangan, BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang sama: Rp 200 ribu.
Seorang warga yang menjadi penerima, Sri Simping mengatakan sudah menerima BPNT.
"Sudah ngecek kemarin dan sudah cair bantuannya," kata warga Klaten itu.
3. Bansos Beras 10 Kg
Ya, pemerintah memperpanjang bantuan beras 10 kg yang diberikan kepada 21,353 juta KPM.
Sebelumnya, bantuan serupa sudah dicairkan selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2023.
Rencananya, bantuan beras 10 kg akan disalurkan pada Oktober, November, dan Desember 2023.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pencairan bantuan beras 10 kg dipercepat alias dimajukan pada September 2023.
"Mulai awal September ini akan didistribusikan secepatnya bantuan pangan beras."
"Satu keluarga penerima manfaat mendapatkan 10 kilogram beras, ini juga seperti semioperasi pasar," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan harga beras.
Ia mengungkapkan, dari beragam komoditas pangan, hanya harga beras yang mengalami inflasi, sedangkan bahan pangan lainnya tercatat turun.
Kenaikan harga beras pada Juli 2023 berada di level 6,4 persen, lebih tinggi dari angka inflasi secara umum sebesar 3,08 persen.
Jokowi menuturkan, masalah harga beras tersebut merupakan dampak dari terjadinya El Nino.
Adanya bantuan beras 10 kg tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat di tengah kenaikan harga beras yang terjadi belakangan ini.
• Pemegang KKS Model Lama dan Penerima PKH Bisa Cek Bansos 2023! Pencairan Bansos Lewat Kantor Pos?
Cara Cek Penerima Bansos
Berikut cara cek penerima PKH, BPNT, dan bantuan beras di situs cekBansos .kemensos.go.id:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik link ini;
- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa;
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
- Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode;
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
- Klik tombol CARI DATA;
- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima Bansos atau tidak.
Dalam hasil pencarian akan muncul sejumlah program bantuan yang sedang dan pernah disalurkan Kemensos.
Yaitu BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, dan Sembako Adaptif. (*)
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.