BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Bersama Pemda Launching Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan
Program 1 Desa 100 pekerja rentan yang dicover memberikan impresi kepada kita dengan sebuah inisiatif yang benar-benar memberikan nilai tambah....
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang berada di desa, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah Ketapang meresmikan gerakan perlindungan 1 desa 100 pekerja rentan di Kabupaten Ketapang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dr. M. Aditya Warman, S.Psi, MBA yang didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan provinsi Kalimantan Barat Ryan Gustaviana yang disambut oleh Bupati Ketapang, Wakil Bupati Ketapang dan Sekda Ketapang beserta jajaran dan juga 253 Kepala Desa serta 20 Camat se Kabupaten Ketapang.
Pada kesempatan tersebut Aditya Warman menyampaikan mengangkat sebuah harkat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak sebatas hanya memberikan policy atau kebijakan saja tetapi membutuhkan approach terobosan strategi yang mampu menciptakan langkah-langkah yang kreatif,edukatif dan tentu edutainment.
Program 1 Desa 100 pekerja rentan yang dicover memberikan impresi kepada kita dengan sebuah inisiatif yang benar-benar memberikan nilai tambah.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar kepada 14 Kabupaten Kota di seluruh Kalbar dan Ketapang adalah salah satu kabupaten yang mampu memberikan impresi karena Bupati beserta jajaran mampu mengekspresikan sehingga hari ini kita akan melaunching program 1 Desa 100 pekerja rentan.
"Pagi ini, lebih dari 200 kepala desa yang hadir untuk menata resiko masa depan, ketika mereka benar-benar mendapat bagian andil sebagai abdi negara ditempat terpencil dijabatan terpencil maka hari ini kita mendapatkan kesadaran bahwa mereka disebuah desa yang terpencil sudah menggunakan digital, sudah menggunakan ekosistem dan melindungi pekerjanya," ujarnya.
Aditya mengatakan bayangkan satu desa dengan Rp 20.160.000 Juta yang biasa disebut premi, dengan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta.
"Artinya satu orang pekerja rentan di desa yang mengalami resiko meninggal dunia maka kita sudah tidak balik modal tapi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan azas gotong royong artinya klaimnya ada di Ketapang tetapi kepesertaan yang banyak mungkin ada di Jawa inilah yang disebut diversity in unity atau yang disebut juga dengan sebuah ikatan seluruh peserta di indonesia untuk melindungi peserta lain yang mengalami resiko," ujarnya.
Ia mengatakan semangat ini tidak akan terjadi jika, tidak mempunyai kesadaran batin, kesadaran spiritual, kesadaran intelektual menjadi bagian dari proses untuk kita mengeksekusi dari setiap langkah-langkah penting.
"Oleh karena itulah bersyukurlah kita di Kabupaten Ketapang karena kebijakan Bapak Bupati, Wakil Bupati serta jajaran serta 253 Kepala desanya berkumpul untuk mengatakan tegak lurus kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," ujarnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat Ryan Gustaviana menambahkan, bahwa gerakan 1 desa 100 pekerja rentan sebagai inisiasi kami kepada Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya kemiskinan baru sesuai dengan inpres 04 tahun 2022.
Bupati Ketapang Martin Rantan menyambut baik dan mendukung gerakan 1 desa 100 pekerja rentan agar dapat berjalan dengan baik. semua desa mempunyai potensi 100 pekerja rentan karena pekerja rentan ada di semua desa dan kecamatan.
| Resmi Berubah Iuran BPJS Kesehatan Terbaru November 2025 Lengkap Cara dan Syarat Gratis Tunggakan |
|
|---|
| Putri Akui Layanan Kesehatan JKN Mudah dan Terjangkau |
|
|---|
| Gotong Royong JKN, Bukti Nyata Perlindungan Kesehatan untuk Semua |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Jambret Tas Seorang Wanita di Jalan Dipenogoro Ketapang |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Rapat Harmonisasi Raperda Ketapang Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.