Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru PNS Naik Pangkat Lengkap Syarat dan Landasan Hukum

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan aturan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi pangkat PNS. Resmi Berlaku! Aturan Baru PNS Naik Pangkat Lengkap Syarat dan Landasan Hukum. 

Kenaikan pangkat reguler

- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

- Fotokopi SK terakhir (legalisir)

- SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Syarat Baru ASN Cerai, Kini PNS TNI Polri Tak Bisa Asal Main Datang ke Pengadilan

Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir Fotokopi SK terakhir (legalisir) Fotokopi SK jabatan (legalisir) Fotokopi SK pelantikan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

- Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu

- Fotokopi SK terakhir (legalisir)

- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu (legalisir)

- SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) Penilaian Angka Kredit (PAK).

Perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian bagi para PNS gratis atau tidak dikenai biaya apa pun.

Kategori kenaikan pangkat pengabdian

Kenaikan pangkat pengabdian memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dengan ketentuan berikut:

* Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10-30 tahun secara terus menerus

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved