Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Baru PNS Naik Pangkat Lengkap Syarat dan Landasan Hukum
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan aturan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan pangkat reguler
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir (legalisir)
- SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
• Syarat Baru ASN Cerai, Kini PNS TNI Polri Tak Bisa Asal Main Datang ke Pengadilan
Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir Fotokopi SK terakhir (legalisir) Fotokopi SK jabatan (legalisir) Fotokopi SK pelantikan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
- Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu
- Fotokopi SK terakhir (legalisir)
- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu (legalisir)
- SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) Penilaian Angka Kredit (PAK).
Perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian bagi para PNS gratis atau tidak dikenai biaya apa pun.
Kategori kenaikan pangkat pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dengan ketentuan berikut:
* Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10-30 tahun secara terus menerus
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.