Berita Viral

Catat! Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Paling Banyak Ditilang Polisi Razia Operasi Zebra 2023

Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara dan sering menjadi incara polisi saat razia dan melakukan tilang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi tilang. Catat! Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Paling Banyak Ditilang Polisi Razia Operasi Zebra 2023. 

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Helm SNI wajib dikenakan oleh para pengendara motor, jika melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Jika melanggar, makan pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Berkendara melebih batas kecepatan

Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.

Jalankan Perda, Petugas Gabungan Di Pontianak Gelar Razia! Warga yang Melanggar Bisa Didenda 50 Ribu

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved