Berita Viral
Catat! Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Paling Banyak Ditilang Polisi Razia Operasi Zebra 2023
Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara dan sering menjadi incara polisi saat razia dan melakukan tilang.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Helm SNI wajib dikenakan oleh para pengendara motor, jika melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Jika melanggar, makan pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
6. Berkendara melebih batas kecepatan
Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.
• Jalankan Perda, Petugas Gabungan Di Pontianak Gelar Razia! Warga yang Melanggar Bisa Didenda 50 Ribu
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Viral
berita viral hari ini
tilang
pelanggaran
Lalu Lintas
Razia
Operasi Zebra 2023
pengendara
kendaraan
denda
RESMI Meluncur Bantuan Terbaru Semester II 2025 Lengkap Daftar Rincian Paket dan Besaran Stimulus |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Numpang KK Terbaru Meski Bukan Anggota Keluarga Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
Penyebab Fenomena Rojali dan Rohana Viral hingga Melanda di Mal Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Kisah Nash Bayi Paling Prematur Lahir ke Dunia dari Lowa AS dengan Usia Kehamilan 21 Minggu |
![]() |
---|
ASTAGA Ada Cucu Perkosa Nenek Sendiri yang Terbaring Sakit, Warga Naik Pitam hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.