Berita Viral

Syarat Baru ASN Cerai, Kini PNS TNI Polri Tak Bisa Asal Main Datang ke Pengadilan

Adapun syarat baru cerai tersebut, setiap PNS TNI Polri harus meminta izin atau melapor serta mengantongi persetuan instansi terkait.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. 

Apalagi bertentangan dengan ajaran agama," kata Marpaung.

Alhamdulillah! Tukin PNS Kemenag Resmi Naik 80 Persen Plus Gaji 8 Persen Mulai 2024

Jadi sebelum memberikan keputusan, PPK harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami-istri yang ingin bercerai.

Pemberian atau penolakan izin perceraian ini, PPK diberikan jangka waktu 3 bulan untuk memutuskannya terhitung dari tanggal dia menerima permintaan tersebut.

Sebelumnya, Marpaung mengingatkan kepada PNS pria ketika ingin bercerai, wajib memberikan seluruh gajinya kepada istri dan anak.

Tidak hanya gaji pokok, juga termasuk tunjangan kinerja, gaji ke-13 ikut diberikan.

Meskipun penghasilan PNS pria tersebut minus, tetap harus memberikan nafkah tanpa alasan apapun. Terkecuali mantan istrinya telah menikah lagi.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved