Kabar Artis

Irish Bella Minta Ranah Privat Dirinya Jangan Diusik : Bukan Menghindar, Tapi Menjaga

Saat ini Ammar Zoni sedang menjalanlan persidangan kasus dugaan salah guna narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Instagram
Saat ini Ammar Zoni sedang menjalanlan persidangan kasus dugaan salah guna narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Irish Bella diketahui tidak pernah hadir dalam persidangan suaminya Ammar Zoni.

Meski begitu, Irish Bella meminta maaf dan meminta seluruh pihak mengerti privasi dirinya dan rumah tangga mereka.

Saat ini Ammar Zoni sedang menjalanlan persidangan kasus dugaan salah guna narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejauh ini, Ammar Zoni juga sudah menjalani kedua kalinya persidangan yang menyeret dirinya tersebut.

“Dan saya mohon maaf sebelumnya, bukannya saya menghindar belakangan ini, tapi semoga mengerti menghormati privasi saya,” ucap Irish Bella seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu 30 Agustus 2023.

Begini Ekspresi Wajah Irish Bella Rayakan Ulang Tahun Putri Keduanya Tanpa Ammar Zoni

Menurut Irish Bella, dirinya bukannya menghindar atau tak memberi dukungan terhadap suaminya yang tengah terjerat kasus hukum.

Melainkan, kata Irish Bella, dirinya juga tengah menguatkan diri demi anak-anaknya.

Irish Bella sendiri mengakui, kondisi rumah tangganya saat ini memang tak mudah.

“Karena memang inilah cara saya untuk tetap bisa kuat dan menjaga mental saya untuk menghadapi semua situasi yang sedang berjalan, itu saja yang bisa saya sampaikan,” ucap Irish Bella.

Sebelumnya, Irish Bella memang belum pernah terlihat menjenguk dan menghadiri persidangan Ammar Zoni.

Ada pun, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Kesaksian Ammar Zoni Pakai Narkoba Terakhir di Thailand Dibahas, Irish Bella Bak Wonder Woman

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini merupakan yang kedua kalinya bagi Ammar Zoni. Sebelumnya, pria berusia juga pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2017.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved