Berita Viral

Alasan Skripsi Dihapus, Aturan dan Syarat Baru Mahasiswa jadi Sarjana

Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Alasan Skripsi Dihapus, Aturan dan Syarat Baru Mahasiswa jadi Sarjana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Skripsi dihapus sebagai syarat bagi seorang mahasiswa meraih gelar Sarjana menjadi terobosan baru.

Hal itu digagas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbud Ristek ) Nadiem Makarim.

Adapun terobosan baru menyasar mahasiswa S-1, S-2, dan S-3.

Nadiem berencana menghapus skripsi bagi mahasiswa S-1/D4.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Resmi Berubah! Harga BBM Terbaru Per 1 September 2023 di SPBU Seluruh Indonesia

Nantinya, sebagai pengganti tugas akhir, mahasiswa bisa melakukan banyak cara.

Bisa dalam bentuk membuat proyek dan sebagainya.

"Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi.

Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem, Selasa 29 Agustus 2023.

Namun, kebijakan disesuaikan bagi perguruan tinggi masing-masing.

Mantan CEO Gojek tersebut menuturkan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ungkap dia.

Tak wajib tesis atau disertasi

Sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa dengan gelar lebih tinggi seperti S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Mahasiswa S-2, S-3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem dalam kesempatan yang sama.

Dikutip dari Kompas TV, mahasiswa S-2 dan S-3 bisa membuat tugas akhir lain, selain tesis ataupun disertasi.

Dengan kata lain, mahasiswa tetap wajib membuat tugas akhir, tetapi pada praktiknya tidak hanya berbentuk tesis ataupun disertasi semata.

Ada banyak cara lain, meliputi membuat prototype, proyek, dan sebagainya.

Nadiem mengaku, terobosannya bisa dibilang radikal karena mengubah sistem yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya.

Aturan Baru! Pertamax jadi BBM Subsidi Gantikan Pertalite

Namun, dia berharap, aturan ini bisa membuat setiap jurusan ataupun prodi di perguruan tinggi lebih leluasa untuk menentukan syarat kompetensi lulusan.

"Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar di mana kami memberi kepercayaan kembali ke pada setiap kepala prodi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan," ujar Nadiem.

Sebelumnya Nadiem juga pernah membuat terobosan dengan menghapus Ujian Nasional (UN) pada masa jabatannya.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved