Breaking News

Pengamat Sebut Judi Online Bentuk Cyber Crime dan Masih Jadi PR Penegak Hukum

Ia juga mengatakan terlebih dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat, sehingga bentuk perjudian juga mengalami kemajuan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar 

“Suatu hal yang sangat memprihatinkan dan sangat  mengejutkan lagi anak Sekolah Dasar sudah terlibat judi online. Bisa jadi sebagai pengaruh dari orangtuanya yang melakukan judi online,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan penanganan kasus judi online juga tertulis jelas dalam Undang-undang Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” serta terkait ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

“Diharapkan dengan adanya penegakaan hukum yang memberikan efek jera, mampu merubah pola pikir masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian online yang menimbulkan sederatan masalah besar dalam kehidupannya. Sangat disayangkan sekali Pemda kabupaten/kota belum ada program nyata untuk mengatasi bahaya judi online yang melibatkan ibu rumah tangga dan anak sekolah. Ingat Indonesia  Strong From Home,” tutupnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved