Pengamat Sebut Judi Online Bentuk Cyber Crime dan Masih Jadi PR Penegak Hukum

Ia juga mengatakan terlebih dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat, sehingga bentuk perjudian juga mengalami kemajuan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - judi online kini telah menyebar luas di Indonesia bahkan menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didapati aktivitas judi online juga dilakukan oleh kalangan ibu rumah tangga hingga anak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar menyebutkan ini akan menjadi tantangan bagi Aparat Penegak Hukum dalam meningkatkan kemampuan personilnya untuk mengungkap kasus ini.

“Tentunya ini menjadi tantangan bagi penegakan hukum untuk terus meningkatkan kemampuan personilnya guna mendeteksi perjudian,” katanya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 27 Agustus 2023.

Ia juga mengatakan terlebih dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat, sehingga bentuk perjudian juga mengalami kemajuan, mulai dari perjudian yang dilakukan secara tradisional berubah menjadi perjudian online.

“Tentu ini merupakan bentuk penerapan teknologi secara negative,” tegasnya.

Marak Promosi Judi Online, Sosok Bandar Besar Dibalik Penangkapan YouTuber dan Selebgram Ternama

Tak hanya itu, Ia juga mengungkapkan perjudian online merupakan salah satu bentuk cyber crime yang juga menjadi PR besar bagi penegak hukum karena ruang lingkupnya yang luas hingga ke manca negara.

  “Situasi ini sangat memprihatinkan. Persoalan judi online tidak bisa dianggap hal sederhana, apalagi dianggap sebagai bentuk kreativitas penggunaan teknologi dan menjadi ancaman serius bagi masa depan anak bangsa,” jelasnya.

Herman Hofi juga mengaku sangat terkejut mendengar temuan PPATK yang menyebutkan bahwa judi online ini juga melibatkan ibu rumah tangga bahkan anak sekolah.

“Ibu-ibu rumah tangga yang melakukan perjudian tentu akan berdampak besar akibat dari bermain judi tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan persoalan ibu rumah tangga terlibat pada judi online perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. 

“Mengatasi perjudian tidak hanya semata-mata penegakan hukum akan tetapi pemerintah termasuk Tim penggerak PKK dan dinas pemberdayaan  perempuan harusnya pro aktif mencari faktor  penyebabnya,” ungkapnya.

“Faktor penyebab itu perlu untuk diketahui agar dapat menentukan langkah pencegahan dan melakukan  proses penyadaran. Sekali lagi ini sangat penting,” tegasnya.

Adapun dijelaskan Hofi perjudian yang dilakukan ibu rumah tangga ini dapat menimbulkan konflik di dalam rumah tangga serta dampak dirasakan oleh anak yang membuat anak menjadi tau tentang perjudian.

“Oleh karena itu pemda secara terpadu dengan berbagai stakeholder melakukan proses penyadaran bahwa perbuatan itu adalah tindakan yang meyimpang dari norma masyarakat dan norma  agama,” jelasnya.

Selebgram Araa Mudrikah Sebut Alasan Mau Promosikan Situs Judi Online, Akhirnya Ditangkap Polisi !

Selain itu, lebih lanjut dijelaskannya menghentikan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan perjudian yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masa depan bangsa menjadi hal penting yang harus dilakukan secara fokus terstruktur dan terukur.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved